Fikih Hibah (Tas. 3)

Empat Pilar Hibah

Agar sebuah proses hibah dianggap sah dalam syariat kita, maka menurut jumhur ulama haruslah terdiri dari empat hal (rukun), yaitu:

Pertama: Orang yang memberi (Al-Ahihib);

Kedua: Orang yang diberikan (Tampilan al-mauruub);

Ketiga: Hal yang diberikan (Al-Mauruub);

Keempat: Dan Sighah (tanda serah terima).

Adapun pemberi (‘S), maka dia adalah pemilik barang ketika dalam kondisi sehat dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap urusannya. Jika seseorang sakit untuk memberikan sesuatu kepada orang lain, maka dia mati, maka menurut para sarjana, hibah itu dalam warisan ketiganya (wasiat dan bukan hibah), dan hukum kehendak.

Adapun orang yang diberi (Tampilan al-mauruub), maka bisa siapa saja. Dengan catatan, apabila hibah tersebut diberikan kepada anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengasuh yang sah dari mereka.

Terkait porsi dan jumlah benda yang diberikan, ulama sepakat bahwa seseorang boleh memberikan seluruh hartanya kepada orang lain yang bukan kerabatnya. Adapun memberikan semua harta kepada sebagian anaknya saja, atau melebihkan pemberian kepada sebagian anak saja, maka menurut jumhur ulama hukumnya adalah makruh. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

Keadilan antara anak -anak Anda di lebah, karena Anda suka menyesuaikan antara Anda dalam kebenaran dan kebaikan

“Bersikaplah adil di antara anak -anakmu dalam hibah, karena kamu ingin mereka bersikap adil kepadamu dalam pengabdian dan lembut mereka.” (Jam di-thabrani di Al-Mu’jam al-Kabiir, 21: 71 dan Ibn Hibban di buku ini SHAHIH-nya no. 5104)

Adapun sesuatu yang diberikan (Al-Mauruub) adalah semua yang dimiliki oleh pemberi. Tidak sah memberikan sesuatu yang bukan miliknya.

Adapun Sighah (tanda serah terima), maka semua yang bisa berimplikasi pada ijab dan qabul termasuk darinya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, seperti lafal hadiah, hibah, pemberian, dan sejenisnya.

Dua macam hibah berdasarkan lafal penyerahannya

Pertama, lafal penyerahan (ijab) berbentuk Sharih (secara terbuka)

Misalnya, “Saya menghibahkan benda ini kepadamu.” Atau juga dengan lafal yang umumnya digunakan untuk makna Sharihmisalnya, “Aku memberimu benda ini”, “Aku membuatnya menjadi milikmu”, “Aku memberikannya padamu”, “Aku memberimu makan dengan makanan ini”, dan, “Aku membuat hewan ini pengendaramu”, yang semuanya diucapkan dengan maksud hibah.

Hukumnya: Semua ini menjadi hibah, karena pemberian kepemilikan benda itu berlangsung pada waktu itu juga, atau terjadi dengan menjadikannya untuk orang lain tanpa meminta gantinya, semua ini adalah makna dari hibah. Hal ini karena dalam kebiasaan orang-orang, lafal-lafal yang disebutkan di atas tadi menunjukkan pemberian kepemilikan kepada orang lain secara langsung pada waktu itu juga.

Kedua, hibah yang dibatasi dengan syarat atau waktu tertentu

Ada tiga istilah umum terkait hibah yang dibatasi dengan syarat atau waktu tertentu:

ʿUl

ʿUmra adalah hibah dengan keterbatasan kehidupan seseorang. Ini pernah dilakukan oleh orang -orang yang bodoh sebagai bentuk pelarian dari ahli waris ahli waris. Misalnya kata pemberi, “Aku memberimu rumah ini untukmu seumur hidup.” atau “…selama aku hidup.”

Artinya, penerima boleh memanfaatkan atau memiliki barang tersebut selama hidupnya atau selama hidup si pemberi.

Menurut mayoritas ulama (jumhur, yaitu Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Hanafi), hibah ʿUl sah dan berlaku permanenbukan hanya terbatas pada masa hidup salah satu dari kedua orang tersebut. Artinya, jika penerima sudah menerimanya, harta itu tetap menjadi miliknya bahkan setelah ia wafat dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shoullahu ‘alaihi wasallam,

Pegang Anda, uang Anda, dan jangan merusaknya; Untuk siapa pun yang membeli Omar, dia untuk orang yang membangunnya hidup -hidup dan mati, dan dia mengikutinya

Peliharalah harta kalian, dan janganlah kalian merusaknya; karena barangsiapa memberikan hibah ‘umra’, maka pemberian itu adalah untuk orang yang menerimanya, baik selama hidupnya maupun setelah matinya, dan akan menjadi hak keturunannya (keturunan orang yang menerimanya).” (Hr. Muslim no. 1625)

Adapun mazhab Maliki membatasi makna ʿUl pada pemberian manfaat, bukan kepemilikan penuh. Jadi setelah penerima meninggal, barang kembali ke pemberi atau ahli warisnya.

Sikat

Sikat adalah hibah dengan syarat “siapa yang hidup lebih lama akan memilikinya.” Misalnya pemberi berkata, “Jika aku meninggal lebih dulu, maka rumah ini untukmu; jika engkau meninggal dulu, maka rumah kembali kepadaku.”

Jadi sifatnya semacam “menunggu siapa yang hidup lebih lama.”

Ulama Hanafi dan Maliki menilai hibah ruqbā tidak sahkarena termasuk hibah yang digantungkan pada sesuatu yang belum pasti (Gharar). Namun jika dianggap sebagai pinjaman (manfaat), maka sah sebatas itu. Sedangkan menurut Syafi’i dan Hanbali, sikat dipandang sebagai hibah sah, selama penerima telah menerimanya (sudah terjadi qabdh). Kata syaratnya dianggap gugur, sehingga barang tetap menjadi milik penerima secara penuh. Dari jabir bin abdillah Radhiyallahu Anhu, Dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Umrah adalah bias bagi mereka yang usianya dan monitor adalah hadiah bagi mereka yang menontonnya

UMRA bisa untuk orang yang dia berikan dan Ruqba bisa untuk apa yang dia berikan. ” (Jam. An-nasa’i no. 3724 dan diucapkan oleh Sheikh al-Albani di SHAHIH-Nya)

Kedua jenis hibah ini pada akhirnya tetap dianggap sebagai hibah mutlak, tidak dapat kembali lagi ke pihak pemberi.

Hibah manfaat

Hibah manfaat adalah pemberian hak pakai (manfaat) suatu barang tanpa memindahkan kepemilikan benda pokoknya (Raqabah atau ‘Ayn). Misalnya, “Aku hibahkan kepadamu manfaat rumah ini selama 10 tahun.”

Di fikih, bentuk -bentuk seperti itu biasanya tidak diperlakukan sebagai “hibah ‘Ayn“, Tapi masuk ke dalam sebuah cluster ‘āriyah (dipinjam) atau masukkan kategori waqf/Umra/ruqba, tergantung redaksi dan syaratnya.

Hukum “manfaat manfaat” menurut pendapat Jumhur (banyak cendekiawan Syekh, Hanabilah, dan bahkan Hanafiyah) valid. Tetapi catatannya adalah bahwa perjanjian tidak lagi disebut “hibah”, tetapi disebut ‘āriyah (pinjam pakai). Adapun ketis ‘āriyah (pinjam pakai) yaitu: hak pemanfaatan dispraktor dan berakhir saat pihaknya wafat atau masa manfaat selesai.

Ibnu Qudāmah mencontohkan ucapan “RIni adalah rumah untuk Anda selama hidup Anda”, bukan kesepakatan umum; Ini adalah hibah manfaat (‘ariyah). Sehingga hanya berikatan dengan manfaat yang sudah digunakan.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa apabila seseorang menghibahkan pemanfaatan benda yang dimilikinya, maka sejatinya ia hanya ingin memberikan aariyah saja (hak pakai). Dan tidak bermaksud untuk memberikan hak kepemilikan harta sepenuhnya.

WALLAHU A’LAM BISSHAWAB.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 2

***

Penulis: Muhammad Idris, LC.

Artikel Muslim.or.id


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.