Sejatinya, Islam begitu menjaga hak-hak manusia. Mulai dari agama, harta, jiwa, kehormatan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, harta tidak dikesampingkan, bahkan termasuk hal yang diurgensikan. Islam tidak menutup mata dari kezaliman-kezaliman yang berbentuk harta. Berangkat dari hal tersebut, di antara bentuk kezaliman pada harta adalah riba. Allah Kisah dikatakan,
Dan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Sedikit banyaknya, perlu diketahui tentang perbedaan jual beli dan praktik riba. Apakah bisa disamakan antara jual beli dan riba? Tentu jawaban yang terlintas adalah tidak akan bisa. Karena nash-nash di dalam Al-Qur’an telah menjelaskan akan hal tersebut. Di antaranya adalah ayat di atas yang menunjukkan secara jelas perbedaan antara riba dan jual beli.
Pada suatu ketika, bangsa Arab Jahiliyah menganggap tidak ada bedanya antara praktik riba dengan jual beli biasanya. Menurut mereka, sama saja antara keduanya. Sebagaimana yang dihikayatkan di dalam Al-Qur’anul Karim, Allah Kisah dikatakan,
Orang-orang yang memakan riba tidak akan dapat berdiri kecuali seperti orang yang dilempar setan akan berdiri karena sentuhannya. Ini untuk Anda karena mereka berkata, “Jual itu hanya seperti riba.” Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Di dalam Fathul Qadir disebutkan oleh Al-Imam Ash-Syaukani semoga Allah mengampuni dia,
Yang paling banyak dilakukan pada masa pra Islam adalah ketika tiba tanggal jatuh tempo hutang, orang yang berhutang akan berkata kepada orang yang berhutang: Maukah kamu melunasinya atau akankah kamu membayarnya kembali? Jika dia tidak membayarnya, dia menambah jumlah utangnya dan menunda jangka waktu untuk sementara waktu.
“Kebiasaan yang paling sering dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah adalah ketika utang sudah jatuh tempo, pemberi pinjaman akan berkata kepada peminjam, ‘Mau bayar utangnya sekarang atau tambah utangnya?’ Jika ia tidak membayar hutangnya, maka sejumlah harta akan ditambahkan pada hutang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tempo pembayarannya akan tertunda sampai waktu tertentu.”
Ini merupakan salah satu bentuk transaksi riba Ketidaktahuan yang dilarang dalam hukum Islam.
Perbedaan antara jual beli dan riba
Sebagaimana yang telah disebutkan bahwasanya jual beli dan riba terdapat perbedaan, dan tidak sama antara jual beli dan riba. Berikut ini perbedaan antara jual beli dan riba [1]:
– Jual beli itu sah secara hukum yang mana seseorang akan memperoleh pahala bila ia jujur dalam jual belinya; sedangkan hukum riba adalah haram dan pelakunya akan mendapat dosa. Sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Jual beli itu diperbolehkan selama mereka tidak berpisah, maka jika mereka jujur dan jujur, maka mereka akan mendapat keberkahan dalam penjualannya, dan jika mereka berdusta dan menyembunyikan keberkahan penjualannya, maka mereka berhak mendapat keberkahan penjualannya.
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan barang), maka akan diberkahi jual beli keduanya. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka akan dihapus keberkahan jual beli keduanya.” (HR.Muslim)
– Jual beli adalah menukar antara barang dengan nominal harga; sedangkan riba adalah tambahan atas nominal ketika jatuh tempo pembayaran dan terjadi ketidakmampuan melunasi.
– Jual beli merupakan pertukaran manfaat atas dasar kerelaan kedua belah pihak; sedangkan riba adalah bentuk pemanfaatan orang kaya terhadap kebutuhan dan ketidakmampuan orang miskin untuk melunasi dan seringkali tidak ada kerelaan ataupun keridaan dari pihak peminjam.
Dalam riba, secara umum memang orang kaya yang memiliki peran lebih besar, adapun peminjam datang dari orang miskin. Andaikan riba diperbolehkan, maka orang-orang kaya akan semena-mena mengambil harta orang-orang miskin.
– Keuntungan dalam jual beli merupakan imbalan atas usaha dan kerja keras dalam berdagang, berjualan, dsb. Sedangkan keuntungan dalam riba merupakan imbalan atas waktu saja; sehingga tidak memiliki penerus yang diakui syar’i (seperti barang atau manfaat), serta tanpa usaha dan tanpa kerja keras.
– Penjual dan pedagang bisa untung dan bisa rugi; sedangkan pelaku riba keuntungannya pasti dan terjamin, bahkan dapat terus bertambah seiring bertambahnya waktu dan tidak butuh dengan kerja. Sehingga ini akan menjadi kebiasaan yang merusak masyarakat. Ibnu Asyur berkata,
Bahwa penyalahgunaan riba menghalangi orang untuk menjalani kesulitan dalam mencari nafkah; Sebab jika pemilik uang terbiasa mengambil riba, maka ia akan lebih mudah mencari nafkah. Jika menyebar ke manusia, maka akan terhentinya manfaat ciptaan. Sebab kepentingan dunia hanya bisa dicapai melalui perdagangan, industri, dan arsitektur.
“Sesungguhnya dalam praktik riba terdapat sesuatu yang menghalangi manusia untuk terjun menanggung kesulitan bekerja dan berusaha mencari penghasilan. Karena apabila pemilik harta terbiasa mengambil riba, maka menjadi ringan baginya (untuk tidak bersusah payah dalam) mencari penghidupan. Apabila hal ini meluas di tengah manusia, maka akan berujung pada terputusnya berbagai kemanfaatan bagi makhluk; sebab kemaslahatan dunia tidak akan teratur kecuali dengan perdagangan, perindustrian, dan pembangunan.” (At-Tahrir wat Tanwir)
– Jual beli bersifat umum dan mencakup seluruh jenis barang, sedangkan riba pada masa ini pada dasarnya berkaitan dengan uang semata, dan berdiri di atas prinsip melahirkan uang dari uang, yang bertentangan dengan tujuan uang sebagai alat penilai barang.
– Jual beli memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan riba mengeksploitasi manusia; bahkan para pelaku riba terkadang menciptakan kebutuhan, lalu mengeksploitasinya.
– Jual beli mendorong kemakmuran dan menghidupkan perekonomian, sedangkan riba merusak perekonomian.
– Riba menimbulkan perselisihan, kebencian, kedengkian, dan permusuhan antar manusia. Hal ini tidak terdapat dalam jual beli, karena asal muasal jual beli adalah pertukaran yang adil, dan dituntut adanya keseimbangan dan keadilan yang semaksimal mungkin antara nilai dan barang.
Tuhan memberkati.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 5
***
Depok, 29 Rajab 1447/ 18 Januari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Perbedaan jual beli dan riba
Referensi:
- Ibnu ʿAshehRMuhammad al-Ṭāhir. At-Taḥrīr wa at-Tanwīr. Diakses melalui Al-Bāḥitu adalah al-Qur’ānī.
- Asy-SyawkaniMuhammad bin ʿAlī. Gemukḥ al-Qadir al-Jāmiʿ Bayna Fannay ar-RiwAYa wa ad-DirAmenit ini ʿIlm at-TafsSayaR. Diakses melalui Al-Bāḥitu adalah al-Qur’ānī.
- Alukah. Al-Farqu bayna al-Bayʿ kueA. https://www.alukah.net/sharia/0/80541/
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.