Jelas bahwa riba diharamkan di mata orang yang beriman Islam. Mengingat Islam jelas-jelas mengharamkan riba tanpa ada kerancuan sedikit pun. Semuanya telah dijelaskan melalui dalil-dalil wahyu Tuhan Kisah diturunkan kepada Nabi-Nya atau melalui dalil-dalil yang disampaikan dari mulut Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Kisah adalah satu-satunya Rabb Yang Maha Adil dan Bijaksana. Segala bentuk kekejaman dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, hukum-hukum-Nya begitu indah dan mencakup segala macam manfaat yang mengembalikan kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat. Di antara bentuk kemaslahatan dan penghapusan keburukan adalah Allah mengharamkan riba bagi seluruh umat manusia.
Riba lintas agama
Sebuah realita yang tidak dapat menutup mata darinya, syariat-syariat atau agama-agama yang Allah turunkan secara umum telah mengharamkan riba. Sehingga hal yang perlu diketahui bahwa riba bukan hanya diharamkan untuk agama Islam saja, namun untuk seluruh manusia. Mengingat riba adalah kezaliman terselubung yang dapat menghancurkan segalanya.
Mengenal riba dalam agama-agama lain setidaknya dapat memberikan wawasan tersendiri akan bahayanya riba dan dampaknya yang begitu besar dalam ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Tidak sedikit keberkahan terkikis bahkan tercabut diakibatkan riba yang terlalu “candu” bagi kebanyakan orang. Tanpa terkecuali, kaum Muslimin pun ikut larut dalam praktik-praktik semacam ini.
Ada sebuah hadis menarik dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah, suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ka’ab,
Wahai Ka’b bin Ujrah, tidak ada daging yang tumbuh dari perbuatan haram kecuali neraka yang lebih berhak mendapatkannya.
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak ada tumbuh daging (pada tubuh) yang haram, kecuali neraka yang lebih pantas untuk itu.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai autentik oleh Syekh Al-Albani)
Artinya, neraka lebih cepat bagi tubuh yang tumbuh dari daging haram, dicari dari harta haram, di antaranya riba. Yang jelas dalam Islam hal itu dilarang. Bagaimana dengan agama lain?
Riba dalam Yudaisme
Mengingat riba adalah sesuatu yang buruk dan di antara bentuk kezaliman, Allah telah mengharamkan riba bagi kaum Yahudi. Hal ini telah dijelaskan dalam Perjanjian Lama (Al-Ahd Al-Qadim) sebagai berikut,
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah satu umatku, yaitu orang miskin di antara kamu, maka janganlah kamu menjadi penagih utang terhadapnya, jangan pula membebankan bunga kepadanya.” (Kitab Keluaran, 22:25)
Dan pada bagian lain disebutkan, “Jika kamu meminjamkan uang kepada saudaramu, janganlah kamu mengambil bunga dan keuntungan darinya.” (Imamat, 25:35) [1]
Secara hukum, orang Yahudi dilarang oleh Tuhan Kisah dari memakan riba ataupun bertransaksi riba. Namun dalam praktiknya, mereka tidak berlaku demikian.
Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani Tuhan memberkati dikatakan, “Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa orang-orang Yahudi mempunyai banyak tipu muslihat dan muslihat. Dengan itu mereka melakukan tipu daya dan menipu Nabi mereka ‘alaihimussalam. [2]
Kemudian dia membawa firman Tuhan Mengetuk,
Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan kepada mereka barang-barang baik yang halal bagi mereka, dan karena mereka banyak yang menyimpang dari jalan Allah, dan riba menyita mereka. Dan mereka telah melarang mereka memakan harta benda secara zalim, dan Kami sediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.
“Karena kezaliman kaum Yahudi, Kami haramkan mereka (makanan) yang halal bagi mereka (sebelumnya). Juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal mereka telah diharamkan; dan memakan harta benda orang dengan cara yang haram (badil). Kami telah sediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa : 160-161)
Al-Imam Ibnu Katsir Tuhan memberkati mengatakan menafsirkan ayat di atas,
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mereka – yaitu orang-orang Yahudi – dari riba, sehingga mereka memeluknya, mengambilnya, dan menipunya dengan segala macam muslihat dan segala macam kecurigaan. Dan mereka memakan uang rakyat secara tidak adil.
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melarang mereka (orang-orang Yahudi) dari riba. Namun mereka tetap melakukannya, mengambilnya, dan mensiasatinya dengan berbagai macam tipu daya dan beragam syubhat, serta memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Perlu diketahui bahwa salah satu trik atau trik orang Yahudi adalah dengan mengatakan bahwa riba diharamkan hanya ketika berbicara dengan sesama Yahudi. Sedangkan bagi non-Yahudi, riba diperbolehkan. Inilah salah satu keraguan yang mengakar di hati mereka, sehingga mereka dengan berani mengubah hukum yang telah ditetapkan Tuhan.
Hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Syekh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak Tuhan memberkati dalam bukunya,
“Di dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy), pasal 23 ayat 20-21, yang dikaitkan dengan Musa, menyebutkan:
“Janganlah kamu mengambil riba dari saudaramu, baik riba uang, riba perak, riba makanan, atau riba atas sesuatu yang dipinjamkan dengan riba. Sedangkan bagi orang asing, boleh meminjamkan dengan riba; tetapi kepada saudaramu, janganlah kamu meminjamkan dengan riba, supaya TUHAN, Allahmu, memberkati kamu dalam segala hal yang kamu lakukan di negeri yang akan kamu masuki untuk memilikinya.”
Lalu dia berkata, “Naskah ini jelas menunjukkan diperbolehkannya mengambil riba dari orang asing. Namun Islam memandang ayat ini sebagai ayat yang dihapus (mansūkh).” [3]
Dia juga membacakan ta’liq (komentar) dari Syekh Muhammad Rasyid Ridha Tuhan memberkati pada teks di atas. Dia berkata, “Teks tersebut tidak dapat diterima jika dikatakan berasal dari Taurat yang ditulis oleh Nabi Musa ‘alaihissalam. Mengingat teks tersebut sudah tidak berdasarkan kesepakatan kaum Yahudi dan Nasrani. Adapun Taurat yang ada sekarang, ditulis setelah masa pembuangan (Babilonia), dan terbukti mengalami perubahan dengan banyak bukti dan indikasi yang nyata.” [4]
Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwasanya syariat atau Nabi Musa memperbolehkan untuk mengambil riba asal bukan dari sesama orang Yahudi. Karena ternyata tulisan tersebut telah diubah oleh tangan-tangan mereka sendiri! Untuk menghalalkan yang telah Allah haramkan.
Tuhan memberkati.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 3
***
Depok, 28 Jumadal Akhirah 1447/ 18 Desember 2025
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 13.
[2] Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani, Ar-Riba, hal. 8.
[3] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14
[4] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14 (catatan kaki).
Referensi:
Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Riset: Bakr bin ‘Abdillah Abu Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dar al-ʿĀsimah.
Al-Qaḥṭānī, Saʿīd bin Wahf. Ar-Ribā Ḍararuhu wa Āthāruhu fī Ḍhawʾ al-Kitab wa as-SunnahRiyadh: Safir,
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.