Kapan Mahar Mitsl (Mahar Standar) Dijadikan Sebagai Acuan?

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

Pertanyaan:

Kapan mahar mitsl (mahar standar) dijadikan sebagai acuan (patokan)? Apa dalil adanya mahar mitsl?

Jawaban:

Mahar mitsl dijadikan sebagai standar (acuan) dalam sebagian kondisi ketika terjadi perselisihan dalam menentukan jenis mahar antara suami dan istri, sedangkan akad nikah telah berlangsung tanpa menentukan jenis mahar yang diserahkan, misalnya.

Dalil adanya mahar mitsl adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lain-lain dengan risalah shahih dari Alqamah, katanya,

Abdullah didatangkan seorang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki, kemudian dia meninggal, dan dia tidak mengenakan mahar padanya, dan dia belum pernah menyetubuhinya. Dia berkata: Maka mereka mendatanginya. Beliau menjawab: Saya mengusahakan baginya sesuatu yang sama dengan mahar istri-istrinya, dan dia berhak mendapat warisan, dan dia wajib mentaati masa tunggunya. Ma’qil bin Sinan Al-Ashja’i bersaksi: bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan keputusan yang sama mengenai Barua’ putri Washiq.

“Abdullah (bin Mas‘ud) didatangi beberapa orang untuk dimintai pendapat (fatwa) tentang seorang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki, lalu laki-laki itu meninggal dunia sebelum menentukan mahar untuknya dan sebelum menggaulinya. Ia (Alqamah) berkata, “Mereka pun berbeda pendapat (dan mendatangi Abdullah bin Mas’ud).”

Beliau (Abdullah bin Mas’ud) berkata, “Menurut pendapatku, dia (perempuan itu) berhak mendapat mahar. seperti mahar wanita jodoh (mahr mitsl), dia juga berhak mendapat warisan, dan dia harus menjalani hukuman Idah.”

Lalu, Ma‘qil bin Sinan al-Asyja‘i memberikan kesaksian bahwa Nabi semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian telah memutuskan perkara Birwa’ binti Wāshiq dengan putusan yang sama.”

Argumen lain tentang pertimbangan mahar mitsl: Seorang lelaki yang memiliki seorang anak yatim perempuan yang berada dalam pengasuhannya (bukan anak kandungnya sendiri) dan ia ingin menikahinya (menjadikannya sebagai istri). Maka, wajib baginya memberikan mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan lain yang sepadan dengannya.

Buktinya adalah firman Tuhan Mengetuk,

Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap anak yatim,

“Jika takut tidak berlaku adil terhadap anak yatim…” dan seterusnya.

Artinya, apabila dikhawatirkan ia tidak memberikan kepada yatim tersebut mahar yang adil seperti mahar perempuan-perempuan di lingkungannya, maka ditetapkan baginya mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan yang sepadan. Wallahu ta’ala a’lam.

Baca juga: Mahar, Hak Siapa?

***

@Unayzah, KSA; 20 Jumadil akhir 1447/ 10 Desember 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkarn Nicah adalah Zfef. hal. 153-154.


News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.