Bagaimana Menyembelih Hewan dengan Cara yang Ihsan? (Bag. 1)

Menyembelih hewan dengan cara yang ihsan atau penuh kasih sayang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Sayangnya, hal ini sering kali belum dipahami oleh kebanyakan orang Islam. Ketika menyembelih hewan, Islam tidak menekankan aspek halalnya sembelihan saja, tetapi juga memperhatikan untuk memberikan perlakuan yang baik pada hewan, baik sebelum, saat, dan juga setelah disembelih. Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana menyembelih hewan dengan cara yang ihsan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ordo melakukan kesopanan adalah sesuatu yang diselenggarakan untuk setiap Muslim dalam setiap kasus, seperti yang diceritakan oleh Hadits oleh Syaddad bin Aus radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Karena Tuhan menulis amal dalam segala hal dan biarkan dia pergi

“Memang, Allah memerintahkan untuk berbuat baik (sopan santun) dari semua hal. Jika Anda ingin membunuh, maka bunuh dengan cara yang baik. Jika Anda harus membantai, maka membantai dengan cara yang baik. (Hr. Muslim)

Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjelaskan tentang hadis di atas,

Tuhan menulis amal dalam segala hal; Yaitu, dalam segala hal, dan dia tidak mengatakan: untuk segalanya, tetapi untuk segalanya, – berarti bahwa amal tidak spesifik untuk sesuatu yang spesifik tentang kehidupan, tetapi itu dalam semua kehidupan

“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu, maksudnya terhadap segala hal. Tidak dikatakan untuk semua hal, tapi untuk segala hal. Dengan kata lain, berbuat baik (kesopanan) tidak spesifik untuk jenis kehidupan tertentu, tetapi untuk semua kehidupan. “

Dari hadis di atas, kita ketahui bahwa seorang muslim dituntut untuk berbuat ihsan pada setiap hal. Salah satu hal yang kita sebagai seorang muslim harus berbuat ihsan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu menyembelih hewan. Penyembelihan hewan disebutkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah penyebutan ihsan secara umum menunjukkan pentingnya kita berlaku ihsan ketika menyembelih.

Menyembelih hewan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan kaum muslimin. Selain untuk mengkonsumsi daging hewan, menyembelih juga dilakukan untuk kegiatan peribadahan. Kegiatan ibadah tersebut ada akikah untuk anak yang lahir dan juga kurban di bulan Zulhijah ketika Iduladha maupun hari Tasyrik.

Oleh karena itu, perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui cara menyembelih dengan ihsan agar bisa menyembelih dengan baik dan tidak menyakiti hewan sesembelihan. Jangan sampai pahala kita ketika menyembelih -seperti di kegiatan kurban- menjadi tercoreng oleh kezaliman yang kita lakukan terhadap hewan sembelihan atau bahkan menjadikan hewan sembelihan itu tidak halal akibat ketidaktahuan kita.

Lalu, bagaimana penyembelihan hewan dengan cara yang ihsan? Tentunya penyembelihan yang ihsan tersebut harus diawali dengan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Maka dari itu, untuk menyembelih dengan ihsan kita harus awali agar sesembelihan kita sesuai syarat penyembelihan dalam Islam. Syekh Shalih Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy bahwa ada empat syarat agar sesembelihan itu sesuai dengan syariat. Di antara syarat tersebut adalah:

Pembantaian harus bijaksana dan religius

Persyaratan pertama dari irisan adalah masuk akal dan religius. Sheikh Shalih Fauzan berkata,

The first condition: the eligibility of the worker, to be sane, with a heavenly religion, from the Muslims or the People of the Book, so what is permitted by a crazy or drunk or a child is not permitted, because it is not valid from these people with the intention of smart, because the mentality is not in them, and what is not solved by an infidel, a fool, a Majusi, an apostate, or a grave who calls the dead and seek the shrines and Mintalah pemiliknya. Karena ini adalah jebakan yang lebih besar

“Kondisi pertama: pembantaian harus memenuhi persyaratan, itu harus bijak dan religius. Tamyiz. Dikarenakan tidaklah sah maksud (niat) mereka ketika menyembelih, karena tidak adanya akal pada diri mereka. Tidak juga halal sembelihan orang kafir, penyembah berhala, majusi, murtad, dan pelaku kesyirikan yang berdoa pada orang-orang mati, berlindung kepada kuburan, dan meminta pertolongan pada penghuni kubur. Karena perbuatan ita adalah kesyirikan.”

Sehingga penting bagi kita semua ketika memilih jagal, bahwa dia merupakan orang yang beragama dengan benar, terutama ketika kegiatan kurban pada Iduladha, yang mana panita memiliki pilihan dan kebebasan untuk memilih jagal. Di antara yang perlu diperhatikan juga adalah salatnya si Jagal tersebut. Jangan sampai kita memilih jagal yang tidak salat, karena para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat wajib. Status keislaman jagal tentunya sangat fatal bagi kehalalan hewan yang disembelih. Syekh Ibnu Ustaimin Rahimahullah dikatakan,

Menjadi seorang Muslim, atau secara tertulis, jika dia kafir, pengorbanannya tidak terselesaikan, bahkan jika dia murtad; Pengorbanannya tidak diizinkan, dan dalam hal ini, ia meninggalkan doa, dan pengorbanannya tidak datang; Karena itu bukan Muslim atau buku saya

“Pembantaian harus menjadi Muslim atau Bookman. Jika dia adalah penyembah berhala, maka itu tidak sah.

Menggunakan alat yang memadai

Kondisi kedua adalah proses pembantai menggunakan alat yang dapat mengalir darah (tajam). Sebagai hadis Rafi ‘bin khadij, katanya,

Wahai utusan Tuhan, kita adalah musuh besok, dan kita tidak bersama kita. Dia berkata, semoga doa dan kedamaian Tuhan ada di atasnya. Dan fitnah, dan saya akan berbicara dengan Anda.

“Wahai utusan Allah, besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi memiliki pisau yang tajam?” Dia menjawab, “Pembantaian dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, menyebutkan nama Allah, lalu makan, kecuali dengan gigi dan kuku. Saya menjelaskan kepada Anda: gigi adalah jenis tulang, sementara kuku adalah alat yang paling umum digunakan dari habasyah (untuk disembelih).” (HR Bukhari)

Dari hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa alat penyembelihan tidak harus berupa bilah besi saja, akan tetapi bisa menggunakan semua hal yang bisa mengalirkan darah. Oleh karena itu, bisa menggunakan bambu atau kayu, batu, dan semisalnya yang bisa ditajamkan kecuali yang terbuat dari tulang dan gigi.

Mengalirnya darah

Kondisi ketiga adalah menguras darah dengan memotong pembuluh darah di leher. Pembantaian yang sempurna adalah potongan dari empat saluran yang ada di leher semacam itu. Apa empat salurannya? Ada saluran berikutnya (hulquum), saluran makanan (Mar’i), dan dua pembuluh darah (Waject). Sembelihan dikatakan sah jika mengalirkan darah, yaitu terpotongnya pembuluh darah.

Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dikatakan,

Potong empat tidak diragukan lagi bahwa itu adalah yang pertama, yang paling bersih dan lebih pintar, tetapi jika terbatas untuk memotong wig, memang benar bahwa pengorbanan diizinkan, dan jika terbatas untuk memotong kerongkongan dan tenggorokan, memang benar bahwa itu dilarang; Karena Nabi, semoga doa dan kedamaian Allah menyertainya.

“Memotong keempatnya tidaklah diragukan merupakan hal yang lebih utama dan lebih bersih. Akan tetapi, jika mencukupkan dengan momotong dua pembuluh darah saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan tersebut halal. Jika hanya terpotong saluran nafas dan makan saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan itu haram. Hal itu dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang sembelihan setan, yaitu yang disembelih tanpa terputus pembuluh darah di lehernya.”

Mengucapkan bismillah

Syarat keempat agar penyembelihan hewan bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal adalah mengucapkan bismillah Kapan harus disembelih. Tuhan Kisah dikatakan,

Dan jangan makan dari apa yang tidak disebutkan

“Janganlah kalian memakan sesuatu dari (daging hewan) yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah. Perbuatan itu merupakan suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Oleh karena itu, penting bagi seorang pemelihara untuk diingat untuk mengatakannya bismillah sesaat ketika akan menyembelih.

Itulah empat syarat proses penyembelihan hewan agar bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal untuk dikonsumi oleh kaum muslimin. Dan setelah kita mengetahui syarat penyembelihan itu dikatakan sah dalam Islam, selanjutnya akan kita bahas bagaimana proses penyembelihan yang ihsan. Bersedia Tuhan, akan kami bahas pada artikel bagian selanjutnya.

[Bersambung]

Baca juga: Menyembelih Tumbal Adalah Syirik Akbar

***

Penulis: Firdian Ikhwansyah

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

  • Al-Mulakhas al-Fiqhy, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.
  • Syarah al-Arba menjadi-sekarang. Sheikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.



Game News

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.