Hukum Riba Dalam Islam

Pada seri sebelumnya, kita telah membahas tentang definisi riba. Mengetahui hukum riba itu sendiri tentunya tidak kalah penting, agar suatu hal yang mungkin masih samar-samar bagi sebagian kaum muslimin akan jelas terlihat antara yang halal dan haram.

Manfaatnya, ketika halal, maka dapat (boleh) dikerjakan; dan ketika haram, maka dijauhi. Sayangnya, masih banyak di antara kaum muslimin yang telah mengetahui hukum riba itu sendiri, namun masih sulit untuk meninggalkannya. “Kalau tidak makan riba, keluarga saya mau makan apa?” “Saya tau riba itu haram, tapi apakah Anda bisa memberi saya makan?” Dan pernyataan-pernyataan yang lainnya.

Barangkali hal itu berangkat dari pengetahuan tentang riba yang masih sebatas kulitnya saja, atau hanya desas-desus semata yang terdengar dari sebagian orang yang menyampaikan. Sehingga dengan terpaksa penyataan tersebut harus keluar.

Hukum Riba dalam Islam

Perlu diketahui bahwa ahli fikih bersepakat bahwa hukum riba adalah ilegal. Ibnu Qudamah Tuhan memberkati berkata dalam Al-Mughni,

Riba itu ada dua macam, yaitu riba kredit dan riba kredit, dan para ahli sepakat untuk mengharamkan kedua-duanya.

Riba ada dua jenis: riba fadhl dan riba nasi’ah, dan ahli ilmu (para ulama) telah bersepakat akan keharaman keduanya.”

Hal ini selaras dengan firman Allah Mengetuk,

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Dalam Al-Qur’an, Allah Kisah jangan pernah menantang seseorang untuk berperang kecuali orang yang tetap bermuamalah dengan riba setelah datangnya peringatan. Seperti firman Tuhan Mengetuk,

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu beriman, tetapi jika kamu tidak beriman, maka mereka memberontak, maka mereka mengumumkan perang dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu bertaubat, maka kamu akan memiliki kepala ibumu dan dirimu sendiri. Anda tidak akan salah atau dianiaya.

“Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka nyatakan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengemukakan alasan turunnya ayat di atas. Artinya, ayat ini turun kepada Bani ‘Amr bin ‘Umair dari Tsaqif dan Bani Al-Mughirah dari Bani Makhzum. Di antara kedua kuarter itu dahulu ada transaksi riba yang jahil. Ketika Islam datang dan mereka masuk Islam, Tsaqif menuntut agar dapat mengambil (sisa riba) dari mereka (Bani Al-Mughirah). (Tafsir Ibnu Katsir surah Al-Baqarah ayat 278-279)

Kemudian mereka bermusyawarah, Bani Al-Mughirah berkata, “Kami tidak akan membayar riba dalam Islam.” Maka ‘Attab bin Asid (wakil gubernur Mekkah) menuliskan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat di atas.

Mereka berkata, “Kami semua bertaubat kepada Allah, dan kami meninggalkan sisa-sisa riba.” Mereka pun meninggalkan seluruhnya.

Sehingga ini merupakan ancaman yang begitu keras bagi orang-orang yang terus berkelanjutan dalam riba, tenggelam dalam riba, dan terus menikmatinya setelah datangnya peringatan. Yaitu, tantangan perang dari Allah Kisah secara langsung.

Bahkan ada basis dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu, dia berkata,

Pada hari kiamat dikatakan kepada orang yang memakan riba: Bawalah senjatamu berperang. Kemudian dia membacakan: “Dan jika kamu tidak melakukannya, maka mintalah izin berperang dari Allah dan Rasul-Nya.”

“Pada hari kiamat akan dikatakan kepada orang-orang yang mengharamkan riba, ‘Ambillah senjatamu untuk berperang (dengan Tuhan).’ Kemudian Ibnu ‘Abbas membacakan firman Allah Ta’ala, ‘Jika kamu tidak melaksanakannya, maka nyatakan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Tidak cukup sampai di situ, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa riba termasuk dari tujuh hal yang membinasakan. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

Hindari tujuh kejahatan. Dikatakan: Wahai Rasulullah, dan apakah itu? Beliau bersabda: Menyekutukan orang lain dengan Allah, santet, membunuh ruh yang diharamkan Allah kecuali yang shaleh, memakan riba, melahap harta anak yatim, saling mengikuti di hari peperangan, dan memfitnah wanita-wanita yang suci, lalai, dan beriman.

“Hindarilah tujuh hal yang merusak!” Ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Ada apa ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Syirik (menyekutukan Tuhan), santet, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali karena alasan yang sah, makan ribamelahap harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan mendakwa wanita-wanita yang baik (suci), orang-orang yang lalai (menuduh), namun setia (dengan tuduhan berzina).” (Muttafaqun ‘alaih)

Bahkan riba termasuk dari dosa besar yang paling besar. Dalam hadis Abdullah bin Mas’ud radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

Riba ada tujuh puluh tiga pasal, yang paling mudah adalah seperti laki-laki yang berhubungan intim dengan ibunya, dan riba yang paling umum adalah tawaran laki-laki muslim.

“Riba itu ada tujuh puluh tiga pintunya. (Dosa) yang paling ringan adalah seperti orang berzina dengan ibunya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar (paling keji) adalah (merusak) kehormatan seorang muslim.” (HR. Al-Hakim dan disahkan oleh Syekh Al-Albani)

Bahkan tidak tanggung-tanggung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk pemakan riba dan orang-orang yang ikut serta dan membantu dalam transaksi riba dengan doa agar dijauhkan dari rahmat Allah. Mengetuk,

Rasulullah SAW, melaknat orang yang mengkonsumsi riba, orang yang membayarnya, orang yang menuliskannya, dan kedua orang yang menyaksikannya, seraya bersabda: Mereka semua sama.

“Rasulullah SAW, melaknat si rentenir, orang yang mewakilinya, orang yang menulisnya, dan dua orang saksi. Kemudian Nabi SAW, bersabda, ‘Mereka semua sama.’” (HR.Muslim)

Inilah salah satu dalil yang menjelaskan haramnya riba dengan sejelas-jelasnya. Disertai dengan ancaman dan siksa bagi yang masih memakan riba, padahal ilmunya sudah sampai kepada mereka.

Insya Allah Kisah jauhkanlah kita semua dan keluarga kita dari mengkonsumsi harta haram, dan semoga Allah menjauhkan kita semua dari riba. Tuhan memberkati.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 1

***

Sayang, Usia 22 No

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Disarikan dari kitab Fiqhul Muamalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamur Al-Muthiriy dan Tafsir Ibnu Katsir.


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.