Seringkali dalam suatu keadaan, kita dituntut untuk mengetahui secara cepat dan praktis dalam memahami suatu hukum. Apakah hukumnya sah atau tidak? Halal atau haram? Ketika terdapat suatu keadaan yang berubah disebabkan hal-hal yang mengharuskan untuk mengubahnya, apakah hukum tersebut ikut berubah? Ataukah tetap pada hukum asalnya?
Pembahasan kaidah fikih kali ini akan menjawab seputar pertanyaan di atas. Kaidah ini berbunyi,
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan seperti semula.”
Kaidah ini ditempatkan oleh sebagian besar ulama sebagai kaidah yang sejenis dengan kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu,
اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Oleh karena itu, dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah ini tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah kubra di atas. Mengingat secara makna, kaidah ini sama dengan kaidah kubra tersebut.
Sebagian ulama ada yang menjadikan kaidah ini sebagai turunan atau cabang dari kaidah kubra. [1]
Tentang kaidah ini
Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menuturkan, “Kaidah ini merupakan landasan yang agung, yang ditunjukkan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sahih bahwa tatkala seseorang mendapati sesuatu, sedang ia dalam keadaan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحاً
“Janganlah ia beranjak (dari salatnya) sampai ia mendengar suara (kentut), atau ia mencium aroma.”
Beliau rahimahullah melanjutkan,
“Maksudnya adalah, sampai dia yakin bahwasanya dia telah berhadas. Maka, kapanpun seseorang yakin pada suatu perkara, atau dia telah berpegang pada suatu hukum asal, maka hukum asalnya adalah tetap pada perkara yang diyakini (sejak awal). Hukum asalnya adalah tetap dalam keadaan semula, hukum tersebut tidak berpindah atau berganti hanya karena adanya keraguan sampai ia yakin hal tersebut telah hilang atau tiada.” [2]
Perlu diketahui pula, di dalam ilmu ushul fikih terdapat suatu pembahasan yang bernama “al-istishab.” Dalam ilmu ushul fikih, al-istishab dikategorikan oleh para ulama ushul fikih sebagai “al-adillah al-mukhtalaf fiha”, yaitu dalil-dalil yang diperselisihkan status ke-hujjah-annya (apakah bisa berfungsi sebagai dalil ataukah tidak).
Secara makna, al-istishab kurang lebih sama maknanya dengan kaidah ini. Bahkan sering kali kaidah ini dijadikan sebagai dalil untuk menguatkan pembahasan al-istishab. [3] Rincian pembahasan al-istishab bisa dilihat dalam ilmu ushul fikih. Adapun kaidah ini, secara umum dapat digunakan untuk berdalil dalam permasalahan-permasalahan fikih. [4]
Lafaz kaidah
Terdapat beberapa lafaz dari kaidah ini. Di antaranya,
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan semula.” [5]
Di antara lafaz lain dari kaidah ini,
مَا ثَبَتَ بِزَمَانٍ يُحْكُمُ بِبَقَائِهِ مَا لَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ
“Sesuatu yang telah ditetapkan pada suatu waktu, maka dihukumi tetap keberadaannya selama tidak ditemukan dalil (bukti) yang menunjukkan sebaliknya.” [6]
Makna kaidah
Pertama, makna perkataan:
الأَصْلُ
Lafaz atau kata “al-ashlu” dalam kaidah fikih mengandung beberapa makna. Di antaranya,
- Sesuatu yang terus-menerus atau tetap dalam syariat;
- Sesuatu yang umum atau mayoritas dalam syariat;
- Sesuatu yang kuat (rajih) dalam syariat.
Inilah di antara beberapa makna dari lafaz atau kata “al-ashlu”.
Lafaz selanjutnya,
(بَقَاءُ مَا كَانَ)
Artinya, menetapkan sesuatu di masa sekarang.
(عَلَى مَا كَانَ)
Artinya, berdasarkan apa yang telah ditetapkan pada masa lalu.
Kedua, maka secara umum:
Syekh Musallam bin Muhammad berkata,
أَنَّ الشَّيْءَ إِذَا ثَبَتَ عَلَى حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ فِي زَمَانٍ مَا، فَإِنَّهُ يُحْكَمُ بِبَقَائِهِ وَدَوَامِ ثُبُوتِهِ فِي الزَّمَانِ التَّالِي، حَتَّى يَأْتِيَ الْمُغَيِّرُ الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا فَيُؤْخَذَ بِمُقْتَضَاهُ حِينَئِذٍ
“Sesuatu, jika telah ditetapkan berada dalam suatu keadaan tertentu pada suatu waktu, maka hukumnya ditetapkan tetap ada dan terus belaku pada masa berikutnya, sampai datang perubahan yang diakui secara syariat, yang kemudian konsekuensinya diberlakukan saat itu juga.” [7]
Mudahnya, kaidah ini menerangkan bahwa suatu hal atau perkara tetap berada pada hukum asalnya selama tidak ada yang mengubahnya.
Contoh penerapan kaidah
Terdapat contoh-contoh penerapan kaidah ini dalam beberapa permasalahan fikih. Berikut di antaranya:
– Jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan suci, setelah itu ia ragu apakah sudah berhadas atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan bersuci. Karena hukum asalnya adalah suci.
Sebaliknya, jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan hadas, kemudian ia ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan hadas. Karena pada asalnya ia berhadas.
– Jika ada seseorang yang ingin berpuasa, kemudian ia makan di penghujung malam hari, kemudian ia ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka puasanya dihukumi sah. Karena tetap berada pada malam hari merupakan hukum asalnya.
– Seorang wanita yang ragu, apakah ia sudah selesai masa ‘iddah dari suaminya atau belum, maka kembali kepada hukum asal yang ia yakini. Yaitu, ia masih berada di masa ‘iddah.
– Seorang wanita yang ragu, berapa kali ia menyusui, apakah sudah lima kali menyusui atau lebih sedikit. Maka dalam hal ini, pilihlah jumlah yang lebih sedikit, sampai ia yakin telah menyusui sampai lima kali bahkan lebih.
Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Maka, segala sesuatu yang kita ragu akan keberadaannya, maka asalnya adalah tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragu pada jumlah bilangannya, maka tentukanlah jumlah yang paling sedikit. Masuk pada kaidah ini contoh permasalahan fikih yang begitu banyak.” [8]
Keterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubra
Syekh Musallam bin Muhammad berkata, “Kaidah ini menjelaskan bahwa menetapkan sesuatu pada keadaan sebelumnya yang telah pasti (yakin) adalah perkara yang yakin, sedangkan perubahannya setelah ditetapkan adalah perkara yang diragukan. Maka, kita mengambil perkara yang yakin, yaitu tetapnya keadaan (sebelumnya), dan kita meninggalkan perkara yang diragukan, yaitu perubahan (pada keadaan tersebut). Inilah yang dijelaskan oleh kaidah kubra tersebut.” [9]
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Baca juga: Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih
***
Depok, 30 Muharam 1448/ 15 Juli 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 110.
[2] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).
[3] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.
[4] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih, 6: 1.
[5] Al-Asybah wan Nazair, hal. 51.
[6] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.
[7] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 111.
[8] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).
[9] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 112.
Referensi:
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.
Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.
As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah. Dalam Majmu’ah Muallafat Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Jilid 7. Cetakan pertama, Qatar: Wizaratul Awqaf Was Syu’un Al-Islamiyah, 1432 H/2011 M.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. Al-Asybah wan Nazair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Cetakan pertama, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah (diakses melalui turath.io), 1403 H/1983 M.
Abdul Ghaffar, Muhammad Hasan. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih. Sumber: Transkrip pelajaran audio situs Islamweb.net (terdiri dari 20 pelajaran). (diakses melalui shamela.ws)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.