Fatwa Ulama: Mahar, Hak Siapa?

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

Pertanyaan:

Apakah mahar pengantin perempuan itu menjadi haknya atau menjadi hak walinya?

Jawaban:

Mahar itu menjadi hak perempuan, hal ini berdasarkan firman Allah Mengetuk,

Jadi apa yang telah Anda nikmati dari mereka, jadi mereka membawa mereka berdiri.

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (setubuhi) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa’: 24)

Juga berdasarkan Firman Tuhan Mengetuk,

Dan jika Anda ingin menjadi suami dari seorang suami, dan Anda adalah salah satunya

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta (mahar) yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun.” (QS. An-Nisa’: 20)

Allah Kisah dikatakan,

Dan para wanita datang ke amal mereka

“Berikan Maskawin (mahar) untuk wanita (kamu menikah) sebagai hadiah.” (Qs. An-nisa ‘: 4)

Selain itu, ini juga didasarkan pada kata Nabi Shoullahu ‘alaihi wasallam tentang kisah suami istri yang saling Li’an,

Jadi persahabatan dengan apa yang Anda terurai dari harapannya

“Maka ia (istri) berhak atas mahar karena kamu telah menghalalkan kemaluannya.”

Adapun jika ada yang khawatir tentang Firman Tuhan Kisah ketika menceritakan seorang hamba yang saleh,

Dia mengatakan bahwa saya ingin membuat Anda bahagia, dua anak perempuan.

“Dia (Syu’aib) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku selama delapan tahun” (QS. Al-Qashash: 27); untuk mengatakan bahwa mahar itu menjadi hak dari wali, maka aku menjawabnya dengan beberapa jawaban (bantahan):

Pertama: Itu adalah hukum rakyat di hadapan kita. Adapun Syariah kami (Muhamad Shoullahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan bahwa mahar itu menjadi hak dari perempuan.

Kedua: Pendapat tersebut tidaklah menafikan bahwa terdapat manfaat yang kembali kepada istri Musa ‘Salam Alaihis. Hal ini karena Musa ‘Salam Alaihis telah membantu ayahnya (perempuan itu), maka bisa jadi Musa ‘Salam Alaihis telah meringankannya dari tugas memberi minum ternak dan tugas-tugas lainnya.

Ketiga: Tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu atas dasar saling rida antara hamba yang saleh tersebut (yaitu Syu’aib) dengan anak perempuannya. Wallahu Ta’ala A’lam.

Ibnu Hazm Rahimahullah di dalam Al-Muhalla (9: 511),

Itu tidak diizinkan untuk bapak al -bakr – kecil atau besar – atau pakaian, atau hubungan kekerabatan lainnya atau orang lain: keputusan tentang persahabatan dari putrinya, atau kerabat, dan tidak ada orang yang menyebutkan untuk memberikannya, atau apa pun darinya, tidak ada yang sama -sama untuk sang suaminya – bercerai atau meraih – atau untuk orang lain, dan jika mereka melakukan sesuatu yang sama -sama, tidak ada yang lebih dari itu. Dan itu mungkin memberinya persahabatan atau sebagian bagi mereka yang menginginkannya, dan tidak ada keberatan kepada ayah atau suami dalam hal itu – ini karena dia adalah orang dewasa yang rasional yang tetap untuknya setelah kekayaannya, jika tidak, tidak. Dan arti dari pepatah yang maha kuasa: {Kami adalah setengah dari apa yang Anda diberlakukan, kecuali untuk memaafkan atau memaafkan mereka yang memiliki tangan pernikahan} [البقرة: 237] Rather, it is that if a woman divorces her before her before she sought – and she was called her friendship – she has half of her friendship that was named for her, except that she forgives her and does not take anything from her husband and gives him the half that is due to her, or the husband forgives and gives her everyone, so any of them did that, it is closer to piety

“Tidak halal bagi ayah dari seorang gadis (baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa), begitu pula tidak halal bagi seorang ayah dari wanita janda, atau bagi siapa pun dari kerabat lainnya atau orang lain untuk memutuskan sesuatu dalam hal mahar anak perempuannya atau kerabat perempuannya. Tidak halal pula bagi siapa pun dari mereka yang telah disebutkan tersebut untuk memberikan/menghadiahkan (mahar tersebut) atau sebagian darinya, baik kepada suami (baik yang telah menceraikan atau masih mempertahankan pernikahan) maupun kepada orang lain. Jika mereka melakukan hal semacam itu, maka (tindakan) itu batal, tidak sah, dan harus ditolak selama-lamanya.

Wanita tersebut berhak memberikan maharnya atau sebagian darinya kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa mempertimbangkan adanya keberatan dari ayah maupun suaminya; ini jika dia sudah Baligh, bijak, dan masih memiliki kecukupan (properti) sesudahnya. Jika tidak, maka Anda tidak bisa.

Adapun arti firman Tuhan Kisah (yang artinya), “Lalu setengah dari mas kawin yang telah Anda tentukan, kecuali mereka (wanita) memaafkan, atau mereka yang memegang ikatan pernikahan” (QS. Al-Baqarah: 237), adalah bahwa jika seorang wanita dicerai oleh suaminya sebelum digauli, dan mahar telah ditentukan dan disepakati olehnya, maka dia berhak atas setengah dari mahar tersebut yang telah disebutkan. Kecuali jika dia sendiri memaafkan (tidak menuntutnya) dan memberikannya kepada suaminya, atau jika suami memaafkan (maksudnya: memberikan seluruhnya). Siapa pun di antara keduanya yang memaafkan, maka itu lebih dekat kepada takwa.”

Kemudian beliau menyebutkan perbedaan pendapat tentang makna firman Allah Mengetuk,

Tangan kontrak pernikahan

“Orang yang memegang ikatan (akad) nikah” (QS. Al-Baqarah: 237); dan beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud adalah suami.

***

@Unayzah, KSA; 18 Zulkaidah 1446/ 16 Mei 2025

Penerjemah: Hakim M. Saifudin

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahcamun Nikah adalah Zeaf. hal. 84-85.



Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.