Hutang Utang (Tas. 1)

Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip Teror (Tolong bantu) Yang hebat dalam Islam.

Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Jiwa orang percaya ditangguhkan oleh agamanya sampai dia tersingkir

“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (Jam di Tirmidzi dan diriwayatkan oleh Sheikh al-Albani)

Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah penyataan dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.

Definisi utang piutang

Di dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-tardy). Dengan demikian para sarjana menyebutkan hutang dalam buku mereka.

Berdasarkan bahasa, Al-tardy berarti اMemotong (Al-Qatu) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.

Secara istilah, Al-tardy adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.

Dalils bisa menjadi utang hutang

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Kisah dikatakan,

Siapa orang yang meminjamkan kepada Tuhan pinjaman yang baik, kemudian melemahkannya untuk kelemahan besar ۗ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (Qs. Al-Baqarah: 245)

Dalam ayat ini, Tuhan Kisah Menyamakan praktik Saleh dan berayun di jalan Tuhan dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Kisah menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah praktik yang mulia dan bagus.

Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Siapa pun yang bernafas dari orang percaya adalah kesusahan dari penguasa dunia dan yang terakhir

“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (Hr. Muslim)

Dalil dari As-Sunnah

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan dinyatakan oleh Sheikh al-Albani Rahimahullah. Dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Tidak ada Muslim yang meminjamkan seorang Muslim yang memiliki dua kali, tetapi dia percaya padanya sekali

“Bukan Muslim yang meminjamkan kepada Muslim lain dua kali, kecuali sebagai hadiah pertamanya.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Galil Irraul TIDAK. 1389)

Di hadits lain, dari Abu Rafi ‘, ia menceritakan,

Bahwa utusan Tuhan, semoga doa dan kedamaian Tuhan ada di atasnya, Dia dibesarkan, dan dia berkata: Saya tidak menemukannya kecuali untuk kejujuran, jadi dia berkata: Saya memberikannya kepadanya, jika pilihan orang adalah yang terbaik dari mereka sebagai peradilan.

“Memang, Nabi 1 Pernah meminjam unta muda (Bakr) dari seorang pria. Kemudian datang kepadanya unta amal. Dia kemudian memerintahkan Abu Rafi ‘untuk mengembalikan unta muda itu. Kemudian Abu Rafi ‘kembali kepadanya dan berkata,’ Saya tidak menemukan unta kecuali unta yang telah mencapai usia Ruba’i (gigi depannya telah tumbuh semuanya). ‘Jadi dia berkata,’ Beri dia unta, karena yang terbaik dari pria adalah yang terbaik dalam membayar hutang. ” (Hr. Muslim no. 1600)

Dalil ijma’

Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan,

Mereka sepakat bahwa pinjaman adalah tindakan yang baik dan itu untuk waktu yang terbatas

“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”

Ibn qudamah Rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,

Orang -orang Muslim sepakat bahwa pinjaman itu diizinkan

“Orang -orang Muslim telah menyetujui hutang.”

Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Baca juga: 4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

***

Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.

Sahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.

Al-mukhtashor fil mu’amalat, Karya Prof. Dr. Khalid bin al-Musyyqih.



Game News

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.