Ketujuh, karyawan mempunyai hak untuk mengadu dan menuntut keadilan
Hukum-hukum Islam yang mengatur hubungan kerja tidak hanya menetapkan aturan dasar tentang hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan adanya sistem yang memungkinkan mereka menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan melalui jalur yang sah.
Islam tidak membiarkan hubungan kerja berjalan tanpa arah atau tanpa perlindungan. Sebaliknya, Islam memberi kemudahan bagi semua pihak untuk menuntut haknya, baik melalui jalan musyawarah dan penyelesaian damai, maupun melalui penegakan hukum bila diperlukan. Perhatian besar pun diberikan agar hak-hak tersebut benar-benar terjaga, dengan menetapkan berbagai cara dan sarana supaya tetap terlindungi.
Salah satu langkah penting yang ditekankan Islam adalah menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika kebenaran dan keadilan ditegakkan, ketenangan akan tersebar, rasa aman terjaga, hubungan antarsesama semakin kuat, dan kepercayaan antara pekerja dan pemilik usaha pun tumbuh. Dampaknya, kekayaan dapat berkembang, kesejahteraan meningkat, dan tatanan sosial menjadi kokoh serta terlindung dari berbagai gangguan. Dengan kondisi seperti ini, baik pekerja maupun pemilik usaha dapat fokus bergerak menuju tujuan kerja dan produksi mereka tanpa hambatan yang melemahkan atau menghalangi kemajuan.
Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menyerukan keadilan dan memberikan peringatan keras terhadap perbuatan zalim, bahkan melarangnya. Allah Subhanahu Ta’ala tidak pernah menganiaya hamba-hamba-Nya sedikit pun. Ia juga tidak ingin ketidakadilan terjadi di tengah masyarakat. Allah Obat dikatakan,
Allah tidak bermaksud menzalimi hamba-Nya
“Dan Allah tidak menghendaki ketidakadilan terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir : 31)
Dalam hadits qudsi disebutkan,
Wahai hamba-Ku, Aku telah melarang kezaliman terhadap diriku sendiri, dan Aku telah melarangnya di antara kamu, maka janganlah kamu saling menindas
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah melarang kezaliman pada diri-Ku, dan Aku telah melarang kezaliman di antara kamu. Jadi, jangan saling menindas.” (HR.Muslim no.2577)
Umat-umat terdahulu dibinasakan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan yang mereka lakukan. Karena itulah, kezaliman menjadi sebab utama kehancuran suatu kaum. Allah Obat dikatakan,
Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan generasi-generasi sebelum kamu ketika mereka menganiaya, dan rasul-rasul mereka datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, namun mereka tidak beriman. Demikianlah Kami memberi pahala kepada manusia. Penjahat
“Sesungguhnya Kami membinasakan bangsa-bangsa sebelum kamu padahal mereka berbuat zalim; para rasul datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, namun mereka tidak beriman. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berdosa.” (QS. Yunus: 13)
Allah Obat juga berkata,
Jadi itulah rumah mereka, kosong karena mereka berbuat zalim. Sesungguhnya pada hal itu terdapat tanda bagi orang-orang yang mengetahui.
“Maka itulah rumah-rumah mereka yang kini kosong karena kezaliman yang mereka lakukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An-Naml : 52)
Dan firman-Nya,
Dan peringatkanlah mereka pada hari kiamat, ketika hati akan tertekan sampai ke kerongkongan. Orang-orang yang zalim tidak akan mempunyai pelindung, tidak ada perantara yang harus ditaati.
“Peringatkanlah mereka tentang hari yang dekat (kiamat), ketika hati berada di kerongkongan menahan sesak. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu teman setia maupun pemberi syafaat yang dapat ditaati.” (QS. Ghafir : 18)
Tuhan juga berkata,
Dan orang-orang yang zalim tidak mempunyai penolong
“Dan tidak ada penolong bagi orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hajj : 71)
Dalam hadis tersebut disebutkan,
Takutlah kepada yang tertindas, karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat
“Takutlah kepada doa orang yang terzalimi, karena kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Umar in Al-Fath, 5: 2447 dan Muslim no. 2578)
Dan dalam hadis lainnya,
Allah memberi kelonggaran kepada penindasnya, sehingga ketika dia menangkapnya, dia tidak melepaskannya
“Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran kepada orang-orang yang zalim. Namun ketika Dia menyiksanya, Dia tidak akan membiarkannya pergi.” (HR.Bukhari in Al-Fath, 8: 4686 dan Muslim no. 2583; dengan lafaz Muslim)
Kedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindungan
Istilah semua atau tadhmin dalam hukum Islam adalah istilah yang paling dekat dengan konsep tersebut al-mas’uliyyah al-madaniyyah (tanggung jawab perdata) dalam fikih kontemporer.
Secara sederhananya, tadhmin atau tanggung jawab adalah suatu ketentuan hukum yang mewajibkan seseorang untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya kepada orang lain akibat perbuatannya. Prinsip ini telah jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Diantaranya terdapat pada firman Tuhan Obat,
Tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin kecuali karena kesengajaan, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena kesengajaannya, maka ia akan membebaskan seorang budak mukmin sebagai uang darah dan diserahkan kepada keluarganya kecuali jika mereka bersedekah, dan jika dia dari kaum yang memusuhimu dan dia adalah seorang mukmin, maka memerdekakan seorang budak yang mukmin, tetapi jika dia dari kaum yang antara dia dan kamu ada perjanjian. Tebusan yang harus dibayarkan kepada keluarganya dan untuk membebaskan budak yang aman. Barangsiapa yang tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai taubat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui. Bijak
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan tidak sengaja, maka dia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan membayarkan diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedia untuk membebaskannya. Jika korbannya dari suku yang memusuhimu namun dia seorang mukmin, maka dia tetap wajib memerdekakan budak mukmin tersebut. membebaskan seorang hamba yang beriman. Siapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai wujud taubatnya kepada Allah. (QS. An-Nisa : 92)
Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua juga menegaskan prinsip ini dalam banyak penjelasan. Artinya, sunah menetapkan adanya kewajiban tanggung jawab dan penggantian kerugian (tadhmin) dalam berbagai bentuk. Di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-bunuh al-mubasyir)
Dari Anas semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaiankatanya,
Makanan disajikan kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dalam mangkuk. Aisha memukul mangkuk itu dengan tangannya dan membuang isinya. Nabi Muhammad SAW bersabda: Makanan untuk makanan dan wadah untuk wadah.
“Suatu ketika Nabi Muhammad SAW disuguhi makanan dalam sebuah bejana. Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu memukul bejana itu dengan tangannya hingga isinya tumpah. Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana’.” (H.R.Bukhari)
Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)
Sunah juga menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas harta orang lain yang ia ambil secara paksa atau tanpa hak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Apa pun yang Anda ambil, Anda harus mengembalikannya
“Setiap tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1266, al-Hakim no. 2302, dan Abu Dawud no. 3561)
Inilah dasar dari tanggung jawab yang muncul akibat mengambil harta orang lain secara paksa. Dalam istilah para ahli hukum atau ahli hukum, tindakan ini dikenal sebagai al-ghasab (riba), yaitu menguasai atau mengambil harta milik orang lain tanpa hak dan dengan cara yang tidak dibenarkan.
Siapa pun yang mempelajari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat akan menemukan banyak penjelasan, rincian, serta contoh nyata tentang prinsip tanggung jawab yang menekankan kewajiban mengganti kerugian pihak yang dirugikan.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, seorang pekerja berhak menuntut jaminan atau pertanggungjawaban dari pemilik usaha apabila syarat-syaratnya terpenuhi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ia juga berhak membawa perkaranya ke pihak yang berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia alami.
Allah Obat dikatakan,
Dan bagi Midian, saudara mereka Shuaib. Dia berkata, “Wahai umatku, sembahlah Tuhan. Kalian tidak mempunyai Tuhan selain Dia. Telah datang kepadamu bukti nyata dari Tuhanmu.” Maka berikanlah takaran dan keseimbangan yang penuh, dan jangan merampas harta benda manusia, dan jangan menyebarkan kerusakan di muka bumi setelah ia ditata. Ini lebih baik bagimu, jika kamu orang-orang yang beriman
“Dan kepada kaum Madyan, Kami utus saudara mereka, yaitu Syu’aib. Dia bersabda, ‘Wahai umatku, sembahlah Tuhan, tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, jangan mengurangi hak-hak manusia, dan jangan membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu beriman’.” (QS. Al-A’raf : 85)
[Bersambung]
***
Penerjemah: Chrisna Tri Hartadi
Artikel Muslimah.or.id
Sumber: Alukah.net
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.