Kita sering marah melihat pemimpin yang zalim, korup, dan jauh dari keadilan. Reaksi pertama yang muncul biasanya adalah menuding, mencaci, bahkan menuntut penguasa diganti. Wajar memang. Tapi, Islam punya cara pandang yang lebih jujur dalam membaca realitas ini.
Islam tidak membela penguasa zalim. Tapi Islam mengajarkan sesuatu yang lebih dalam, bahwa kondisi pemimpin suatu kaum adalah cerminan dari kondisi kaum itu sendiri. Dan ini bukan sekadar filosofi atau pepatah bijak. Ini adalah sebab syar’i yang memiliki kedudukan dalam akidah seorang muslim.
Apa itu sebab syar’i?
Sebelum masuk ke intinya, perlu dipahami dulu apa yang dimaksud “sebab” dalam pandangan Islam.
Secara istilah, para ulama ushul mendefinisikan sebab sebagai,
مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ الْوُجُودُ وَمِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ لِذَاتِهِ
“Sesuatu yang keberadaannya mengharuskan adanya akibat, dan ketiadaannya mengharuskan tiadanya akibat, dengan sendirinya.” [1]
Yang penting dipahami, sebab tidak bekerja sendiri. Ia hanya perantara yang Allah jadikan penghubung antara suatu tindakan dengan hasilnya. Ibnu al-Qayyim rahimahullah menegaskan,
الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحوها أن تكون أسبابًا نقص في العقل، والإعراض عنها بالكلية قدح في الشرع
“Memperhatikan sebab dengan mengabaikan Penciptanya adalah syirk dalam tauhid. Meniadakan fungsi sebab adalah cacat dalam akal. Dan mengabaikan sebab sama sekali adalah pelanggaran terhadap syariat.” [2]
Dua jenis sebab
Syekh Muhammad Hasan Abdul Ghaffar menyebutkan bahwa sebab terbagi dua, kauni dan syar’i. [3]
Pertama, sebab kauni
Sebab kauni adalah sebab yang Allah tetapkan dalam hukum alam. Api mememberi panas, air membasahi, hujan menumbuhkan tanaman, obat menyembuhkan penyakit. Sebab kauni adalah sebab-akibat yang dapat diindera dan dinalar secara langsung oleh akal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menempuh sebab kauni ini,
عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً
“Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah. Sesungguhnya tidaklah Allah turunkan penyakit kecuali Ia turunkan pula obatnya.” [4]
Kedua, sebab syar’i
Sebab syar’i adalah sebab yang Allah tetapkan melalui wahyu, yaitu keterkaitan antara amal perbuatan manusia dengan akibat yang Allah timpakan atau karuniakan. Ia tidak bisa diindera, hanya bisa diketahui dan diyakini lewat wahyu. Dan karena bersumber dari kalam Allah, ia tidak pernah berubah,
فَلَن تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَن تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَحْوِيلًا
“Maka kamu sekali-kali tidak akan mendapatkan penggantian bagi sunah Allah, dan sekali-kali tidak akan mendapatkan penyimpangan bagi sunah Allah itu.” (QS. Fatir: 43)
Contoh sebab syar’i yang mudah dipahami, dosa menjadi sebab hilangnya nikmat, sedangkan syukur menjadi sebab bertambahnya nikmat. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu. Tetapi jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat berat‘.” (QS. Ibrahim: 7)
Di antara sebab syar’i yang paling sering luput dari perhatian adalah keterkaitan antara kondisi rakyat dengan kondisi penguasa yang Allah berikan kepada mereka.
Baca juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?
Bagaimana sikap muslim terhadap sebab syar’i yang tidak dia sukai?
Setidaknya, ketika dihadapkan akibat dari sebab syar`i yang tidak ia sukai (termasuk pemerintah yang buruk), ada dua hal yang perlu dihadirkan.
Pertama, jadikan sebagai bahan muhasabah
Ketika kondisi tidak menyenangkan, pertanyaan yang benar bukan “siapa yang salah?”; tapi: “apa yang ada pada diriku yang menjadi bagian dari penyebab ini?”
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Dan musibah apapun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri.” (QS. asy-Syura: 30)
Kedua, ambil sebab perbaikan yang sesuai syariat
Memahami sebab kerusakan bukan berarti pasrah. Justru ia mendorong kita untuk mengambil jalan yang Allah syariatkan, yaitu kembali kepada-Nya dan memperbaiki diri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Ketahuilah bahwa pertolongan itu bersama kesabaran, jalan keluar itu bersama kesempitan, dan bersama kesulitan ada kemudahan.” [5]
Dalil-dalil: Penguasa adalah cerminan rakyatnya
Pertama, Allah tidak mengubah suatu kaum kecuali mereka mengubah diri sendiri. Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d: 11)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,
أنه تعالى لا يغير نعمة أنعمها على أحد، إلا بسبب ذنب ارتكبه
“Allah tidak akan mengubah nikmat dari seseorang, kecuali dengan sebab dosa yang ia perbuat.” [6]
Perubahan kondisi suatu kaum, termasuk kondisi penguasa mereka, terikat langsung dengan perubahan yang terjadi pada diri kaum itu sendiri.
Kedua, Allah menjadikan penguasa zalim sebagai balasan atas kezaliman rakyatnya. Allah berfirman,
وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain, disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. al-An’am: 129)
Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan,
أخْبَر جلَّ ثناؤُه أن بعضَهم أولياءُ بعضٍ، ثم عقَّب خبرَه ذلك بخبرِه عن أن وَلايةَ بعضِهم بعضًا بتوليتِه إياهم
“Allah Maha Agung memberitahu bahwa sebagian dari mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain, kemudian Dia menindaklanjuti pemberitahuan itu dengan memberitahu bahwa kepemimpinan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain adalah karena Allah telah memberi mereka kekuasaan.” [7]
Penguasa zalim bukan musibah yang jatuh dari langit tanpa sebab. Ia adalah balasan dari apa yang diperbuat rakyat itu sendiri.
Ketiga, penguasa yang baik adalah janji Allah bagi kaum yang beriman dan beramal saleh. Allah berfirman,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi.” (QS. an-Nur: 55)
Syekh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan,
فإنه وعد من قام بالإيمان والعمل الصالح من هذه الأمة، أن يستخلفهم في الأرض، يكونون هم الخلفاء فيها، المتصرفين في تدبيرها
“Allah telah menjanjikan kepada mereka dari umat ini yang tegak dengan iman dan amal saleh, bahwa Dia akan menjadikan mereka pengganti di bumi, yang mengelola dan mengatur urusannya.” [8]
Artinya, ketiadaan pemimpin yang saleh adalah tanda ketiadaan kesalehan di tengah mereka.
Keempat, pendapat para salaf tentang keadaan pemimpin merepresentasikan rakyatnya. Syekh Bin Baz dalam al-Fawa’id al-‘Ilmiyyah min ad-Durus al-Baziyyah mengutip perkataan para salaf,
كما تَكونونَ يولَّى عليْكُم
“Sebagaimana keadaan kalian, demikianlah pemimpin yang akan ditetapkan atas kalian.” [9]
Hal ini juga didasari dan ditekankan oleh penjelasan al-Mulla Ali al-Qari ketika menerangkan hadis qudsi “ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا” (kemudian, aku akan balas mereka atas itu),
أَعْطَاكُمُ اللهُ جَزَاءَ أَعْمَالِكُمْ وَافِيًا تَامًّا، إِنْ خَيْرًا فَخَيْرٌ وَإِنْ شَرًّا فَشَرٌّ
“Allah telah memberikan kepada kalian balasan dari amal-amal kalian secara sempurna. Jika kebaikan, maka (dibalas) kebaikan; dan jika keburukan, maka (dibalas) keburukan.” [10]
Lalu bagaimana bersikap terhadap penguasa zalim?
Memahami bahwa penguasa adalah cermin rakyat tidak berarti kita diam saja. Tapi, Islam juga tidak membenarkan kita bertindak sembarangan. Ada jalur yang sudah ditetapkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama adalah ucapan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” [11]
Hadis ini sering dipahami sebagai pembenaran untuk berhadapan dengan penguasa secara terbuka di depan umum. Padahal, maksudnya lebih terukur dari itu. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya tentang hukum menasihati pemimpin yang zalim, beliau menjawab,
إن خفت أن يقتلك فلا، فإن كنت لا بد فاعلا فبينك وبينه
“Jika kamu takut ia membunuhmu, maka tidak harus. Jika tidak, jadikan nasihat itu hanya antara kamu dan dia.” [12]
Nasihat disampaikan langsung kepada penguasa, bukan dikumandangkan kepada massa. Selain itu, Islam melarang tegas pemberontakan terhadap penguasa yang sah meskipun ia zalim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa melihat sesuatu yang tidak ia sukai dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar. Karena barang siapa yang memisahkan diri dari jemaah sejengkal saja lalu mati, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliah.” [13]
An-Nawawi rahimahullah menegaskan,
أجمع العلماء على وجوب طاعة السلطان في غير المعصية، والصبر على جوره وظلمه، وأنه لا يجوز الخروج عليه
“Para ulama sepakat tentang wajibnya menaati penguasa dalam selain kemaksiatan, bersabar atas kezalimannya, dan bahwa tidak boleh memberontak terhadapnya.” [14]
Ini bukan berarti Islam membenarkan kezaliman. Tapi, Islam paham bahwa mengganti penguasa tanpa memperbaiki rakyat hanya akan menghadirkan wajah baru dengan watak yang sama. Selama rakyat belum berubah, sunnatullah pun tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96)
Kesimpulan
Kondisi penguasa yang Allah berikan kepada suatu kaum bukan kebetulan sejarah dan bukan semata-mata soal politik. Ia adalah sunnatullah yang berlaku atas dasar sebab syar’i, bahwa rakyat yang baik mendapat pemimpin yang baik, dan rakyat yang jauh dari ketaatan mendapat pemimpin yang mencerminkan kejauhan itu, secara umum dalam sunnatullah yang berlaku.
Maka ketika seorang muslim mengeluhkan kondisi penguasanya, tanyakan dulu kepada diri sendiri sebelum menuding ke luar.
Jalan keluarnya bukan turun ke jalan atau propaganda yang membakar emosi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menunjukkan akarnya,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوُا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلَا يُنْكِرُوهُ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللَّهُ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ
“Sesungguhnya Allah tidak mengazab orang-orang umum karena perbuatan orang-orang khusus, hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka sementara mereka mampu mengingkarinya, namun tidak mengingkarinya. Apabila mereka melakukan itu, maka Allah akan mengazab yang khusus maupun yang umum.” [15]
Akar persoalannya ada pada kita semua, maka solusinya juga dimulai dari sini: perbaiki diri, perbaiki keluarga, tegakkan amar ma’ruf nahi munkar di circle pertemanan yang kita mampu, dan bersabarlah di atas jalan itu. Itulah sebab yang Allah syariatkan untuk mendatangkan perubahan yang sesungguhnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Al-Isnawi, Jamal ad-Din Abdurrahim. Nihayat as-Sul fi Syarh Minhaj al-Wushul, hal. 45.
[2] Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr. Madarij as-Salikin, 4: 522-533.
[3] Muhammad Hasan Abdul Ghaffar. Masa’il Khalafa fiha Rasulullah Ahl al-Jahiliyah, 8: 5.
[4] Hadis riwayat Abu Dawud no. 2015 dan 3855, at-Tirmidzi no. 2038, an-Nasa’i no. 7553, Ibnu Majah no. 3436, Ahmad no. 18454. Dinilai sahih oleh Syekh al-Albani dalam Shahih Ibn Majah no. 2789.
[5] Hadis riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad no. 2803.
[6] Ibn Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 221.
[7] Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an, 9: 559.
[8] As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, hal. 573.
[9] Ibn Baz dalam al-Fawa’id al-‘Ilmiyyah min ad-Durus al-Baziyyah, 5: 384.
[10] Al-Qari, Ali bin Sultan Muhammad. Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, 4: 1614.
[11] Hadis riwayat Abu Dawud no. 4344, at-Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Dinilai sahih oleh Syekh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 4344.
[12] Az-Za’tari, Asad bin Fathi. al-Atsar al-Waridah ‘an as-Salaf fi al-‘Aqidah min Khilal Kutub al-Masa’il al-Marwiyyah ‘an al-Imam Ahmad, 2: 529.
[13] Hadis riwayat al-Bukhari no. 7143, Muslim no. 1849.
[14] Az-Zuhayri, Hasan Abu al-Asybal. Syarh Shahih Muslim, 20: 5.
[15] Ibn Abi Dunya, Abdullah bin Muhammad. al-Amr bi al-Ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar, hal. 101, no. 14. Dinilai hasan lighairihi oleh Syu’aib al-Arna’ut dalam Takhrij Syarh as-Sunnah no. 4155.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghaffar, Muhammad Hasan. Masa’il Khalafa fiha Rasulullah Ahl al-Jahiliyah. Diambil dari durus audio yang ada di Islamweb.net.
Baz, Bin. al-Fawa’id al-‘Ilmiyyah min ad-Durus al-Baziyyah. Dorar.net
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Abi Dawud..
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Ibn Majah.
Al-Arna’ut, Syu’aib. Takhrij Syarh as-Sunnah.
Al-Isnawi, Jamal ad-Din Abdurrahim. Nihayat as-Sul fi Syarh Minhaj al-Wushul.
Al-Qari, Ali bin Sultan Muhammad (t. 1014 H). Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih. 9 jilid. Beirut: Dar al-Fikr, Cet. I, 1422 H/2002 M.
As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir (t. 1376 H). Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Tahqiq: Abdurrahman bin Mu’alla al-Luwaihiq. Mu’assasah ar-Risalah, Cet. I, 1420 H/2000 M.
Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir (224-310 H). Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an. Tahqiq: Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki. 26 jilid. Kairo: Dar Hajar, Cet. I, 1422 H/2001 M.
Az-Za’tari, Asad bin Fathi. al-Atsar al-Waridah ‘an as-Salaf fi al-‘Aqidah min Khilal Kutub al-Masa’il al-Marwiyyah ‘an al-Imam Ahmad. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, Cet. I, 1431 H/2010 M.
Az-Zuhayri, Hasan Abu al-Asybal al-Manshuri al-Mishri. Syarh Shahih Muslim. Diambil dari durus audio yang ada Islamweb.net.
Ibn Abi Dunya, Abdullah bin Muhammad (t. 281 H). al-Amr bi al-Ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar. Tahqiq: Shalah bin ‘Ayidh asy-Syallahi. Saudi Arabia: Maktabah al-Ghuraba’ al-Athariyyah, Cet. I, 1418 H/1997 M.
Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr. Madarij as-Salikin.
Ibn Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Tahqiq: Hikmah bin Basyir bin Yasin. 7 jilid. Saudi Arabia: Dar Ibn al-Jauzi, Cet. I, 1431 H.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.