Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan (Part 1)

Kaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,

Kepastian tidak hilang karena keraguan

“Keyakinan tidak bisa dihancurkan oleh keraguan.”

Tentang kaidah ini

Di antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah Tuhan memberkati dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi Tuhan memberkati (wafat tahun 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, yang berkata,

Prinsipnya menurut Abu Hanifah adalah bila diketahui sesuatu itu dibuktikan dengan ilmu dan kepastian apa pun maknanya, maka demikianlah kecuali Dia yakin akan sebaliknya.

“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan itu selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]

Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawa beberapa contoh yang dikaitkan dengan Abu Hanifah Tuhan memberkati dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari peri; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan murni. Sebaliknya, jika seseorang yakin peri, dan meragukan apakah itu murni dari hadas atau tidak; maka di negara bagian ini, ia tetap berada di negara bagian peri

Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (meninggal 340 H). Dia berkata,

Apa yang terbukti pasti tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.

“Sesungguhnya apa yang ditetapkan dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]

Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi Tuhan memberkati memiliki penyataan khusus untuk aturan ini. Dia berkata,

Ketahuilah bahwa aturan ini termasuk dalam semua bagian yurisprudensi, dan permasalahan yang didasarkan padanya mencakup tiga perempat atau lebih yurisprudensi.

“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]

Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.

Ucapkan aturannya

Kata-kata kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana telah disebutkan di atas beberapa kata dari mazhab Hanafi. Adapun pengucapannya berdasarkan Al-Imam Asy-Syafi’i Tuhan memberkati adalah,

Dasar dari apa yang Kukatakan mengenai hal ini adalah bahwa Aku selalu meminta orang untuk yakin, dan menghilangkan keraguan dari mereka, dan Aku tidak menggunakannya dalam banyak kasus.

“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]

Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,

Kepastian tidak hilang karena keraguan

“Keyakinan tidak bisa dihancurkan oleh keraguan.”

Makna kaidah

Secara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu menutup dan ragu [5].

Sudah dekat

Secara linguistik: Sudah dekat adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, menutup hadir dengan makna prasangka yang kuat. Dan pengucapan dzan (preduga) digunakan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna menutup. Allah Obat dikatakan,

Orang-orang yang mengira bahwa mereka akan bertemu Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya

“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.(QS. Al-Baqarah: 46)

Saya pikir saya akan dimintai pertanggungjawaban

“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah : 20)

Secara istilah: Sudah dekat adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.

Dan yang dimaksud dengan menutup pada kaidah ini adalah menutup yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.

Diragukan

Secara linguistik: Diragukan adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Diragukan juga berarti keragu-raguan secara mutlak.

Secara istilah: Diragukan adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.

Dalam bahasa yang sederhana, ragu adalah keraguan yang berharga lima puluh lima puluh. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan ragu yang dimaksud dalam kaidah ini adalah ragu yang disebutkan dalam arti istilahnya, bukan dalam bahasanya.

Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan Tingkatannya

Makna secara umum

Syekh Musallam bin Muhammad berkata,

Maksudnya, bila suatu perkara terbukti secara pasti atau lebih banyak, apakah ia ada atau tidak ada, kemudian setelah itu timbul keraguan atau khayalan mengenai lenyapnya benda itu. Hal yang sudah mapan, tidak ada perhatian terhadap keragu-raguan atau khayalan itu, melainkan diputuskan bahwa hal yang sudah mapan itu tetap sama sebagaimana dibuktikannya.

Maksudnya, ketika suatu perkara telah ditetapkan (dibuktikan) dengan keputusan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik ada atau tidaknya (sesuatu), kemudian setelah itu timbul keraguan (asy-syak) atau anggapan lemah (wahm) tentang hilangnya sesuatu yang telah diperbaiki itu, maka keraguan dan anggapan itu tidak perlu diabaikan. Sebaliknya, perkara itu dinilai tetap apa adanya.” [6]

Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.

Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.

[Bersambung]

***

Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.

[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.

[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.

[4] Al-Umm, 6: 241.

[5] Al-Mumti’ fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, hal. 103.

[6] Al-Mumti’ fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, hal. 105.

Referensi:

Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (meninggal tahun 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.

Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat tahun 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.

As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti’ fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch