Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh dunia, juga kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Tapi tidak.
Para ulama sepakat bahwa puasanya orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya (yakni tidak mengakui bahwa salat itu wajib) itu tidak sah. Hal itu karena ia dianggap kafir yang keluar dari Islam secara pasti menurut kesepakatan ulama. [1] Amal orang kafir tidak sah, karena sahnya suatu amal mensyaratkan adanya iman. Dalam keadaan ini, iman tidak ada padanya. Allah Ta’ala dikatakan,
Dan Kami tunjukkan kepada mereka amal-amal yang telah mereka kerjakan, dan Kami jadikan sia-sia.
“Dan Kami hadapi segala amalan yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amalan itu (seperti) debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)
Allah Ta’ala dikatakan,
Dan orang-orang kafir, amalan mereka seperti fatamorgana di lembah. Orang yang kehausan mengira itu air, sehingga ketika ia mendekatinya, ia tidak menemukannya. Dia menemukan Tuhan bersamanya, dan Dia membayar hutangnya, dan Tuhan cepat memperhitungkannya.
“Dan orang-orang kafir, amalan mereka seperti fatamorgana di tanah datar, yang dikira oleh orang-orang yang haus itu adalah air, namun ketika air itu datang dia tidak menemukan apa-apa. (QS. An-Nur : 39)
Dan Tuhan Ta’ala dikatakan,
Perumpamaan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya. Dia memperlakukan mereka seperti abu yang tertiup angin di hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat memperoleh keuntungan dari apa yang telah mereka peroleh. Dalam beberapa hal, itu adalah kesesatan yang tidak masuk akal.
“Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amal-amal mereka seperti abu yang ditiup angin kencang di hari yang berangin. Mereka tidak dapat memperoleh manfaat sekalipun dari apa yang telah mereka kerjakan (di dunia). Itu adalah kekeliruan yang besar.” (QS.Ibrahim:18)
Adapun orang yang meninggalkan salat dengan sengaja karena malas atau meremehkan, tetapi tetap mengakui bahwa salat itu wajib, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. [2] Sebagian ulama menganggap orang yang meninggalkan salat itu kafir, karena ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan demikian. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan ulama lainnya. Sebagian ulama yang lain tidak mengkafirkannya, karena ada dalil-dalil lain yang menghalangi untuk menghukuminya kafir. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan lainnya.
Penentuan hukum dalam masalah ini bergantung pada apakah orang tersebut dihukumi kafir atau tidak:
Pertama: Bagi (ulama -pent.) yang mengkafirkan orang yang meninggalkan salat dengan sengaja karena malas, mereka menyamakannya dengan orang yang mengingkari kewajiban salat. Maka, mereka tidak menganggap puasanya dan seluruh amalnya (sebagaimana penjelasan di awal) karena hilangnya syarat iman yang menjadi landasan sahnya amal dan puasa.
Kedua: Bagi (ulama -pent.) yang tidak mengkafirkannya, mereka menilainya sebagai mukmin yang bermaksiat, dan tidak mengeluarkannya dari iman. Berdasarkan hal ini, maka amal dan puasanya sah, karena adanya iman yang menjadi landasan sahnya amal dan puasa.
Pendapat yang lebih kuat (lurus) dalam masalah ini adalah pendapat rinci (detail), yaitu:
1) Bahwa siapa yang meninggalkan salat secara total (sama sekali) dan meninggal dalam keadaan terus-menerus (bersikeras) di atas kelalaian tersebut, maka ia tidaklah beriman (bukan mukmin) dan tidak sah darinya puasa maupun amal (lainnya). Inilah yang dimaksud dengan ungkapan ‘at-tarku al-muthlaq’ (meninggalkan secara mutlak atau total).
2) Adapun orang yang terkadang salat dan terkadang meninggalkan, maka ia adalah orang yang tidak memelihara salatnya dan ia bukanlah seorang kafir, tetapi ia adalah seorang Muslim yang berada di bawah kehendak dan ancaman Allah, dan puasanya sah. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan ‘pengabaian mutlak’ (meninggalkan dalam arti tidak memelihara/ tidak konsisten).
Dan hal ini diperkuat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Lima doa yang Allah tetapkan bagi hamba-Nya. Siapa pun yang melaksanakannya, tidak melewatkan satu pun darinya karena meremehkan hak-haknya. Dia mempunyai perjanjian dengan Tuhan bahwa Dia akan memasuki mereka. Surga, dan barangsiapa tidak membawanya, maka ia tidak mempunyai perjanjian dengan Allah. Jika Dia menghendaki, Dia akan menghukumnya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan memasukkannya ke surga.
“Sholat yang lima waktu yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan sedikitpun karena meremehkan haknya, maka Allah menjanjikan ia akan dimasukkan ke surga. [3]
Dan kata-katanya shallallahu ‘alaihi wa sallam,
itu Pertama Apa Dia dimintai pertanggungjawaban Dengan itu Budak Orang Islam hari Kebangkitan doa tertulis, Jadi Dia menyelesaikannya Jika tidak Dikatakan: Lihat: Melakukan untuk dia dari sukarelawan? Jadi Dia adalah untuk dia sukarelawan Selesai Sholat wajib dari Kesukarelaannya
“Sesungguhnya pertama kali yang dihisab pada seorang hamba Muslim di hari kiamat adalah salat wajib. Jika ia menyempurnakannya (maka baiklah), jika tidak, maka dikatakan (kepada malaikat), “Periksalah, apakah ia memiliki (amalan) salat sunah?” Jika ia memiliki salat sunah, maka salat wajibnya disempurnakan dengan salat sunahnya.” [4]
Dan rincian ini termasuk di antara pilihan (pendapat) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Tuhan memberkati [5]
Dan ilmu (yang sesungguhnya) hanya ada pada Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Tuhan, Tuhan semesta alam. Semoga Tuhan memberkati Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Muslim.or.id
Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-314
Catatan kaki:
[1] Lihat pernyataan konsensus di Al-Muqaddimat Al-Mumahhidat karya Ibnu Rusyd Al-Jadd, 1: 141; Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 7:131; Dan Al-Majmu’ oleh An-Nawawi, 3:14.
[2] Lihat Al-Muqaddimat Al-Mumahhidat karya Ibnu Rusyd Al-Jadd, 1: 141; Bidayat Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid, 1: 90; dan Al-Majmu’ oleh An-Nawawi, 3:16.
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya Al-Witr (Bab Orang yang Tidak Melakukan Sholat Witir) no. 1420, An-Nasa’i dalam kitabnya Ash-Salah (Bab Pengurusan Sholat Wajib Lima) no. 461, dan Ahmad (no. 22693), dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian. Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani di Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1: 271) tidak. 370 dan masuk Shahih Al-Jami’ TIDAK. 3243.
[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya Ash-Salah (Surat Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Setiap shalat yang tidak diselesaikan oleh pelakunya, akan diselesaikan dengan shalat sunnahnya’) no. 864, At-Tirmidzi dalam kitabnya Ash-Salah (Bab Tentang Awal Pertanggungjawaban Seorang Hamba di Hari Kiamat adalah Shalat) no. 413, An-Nasa’i dalam kitabnya Ash-Salah (Bab Akuntansi Shalat) no. 466, dan Ibnu Majah dalam kitabnya Iqamat Ash-Salah wa As-Sunnah fiha (Bab Tentang : Pertama Kali Seorang Hamba Dihitung Salat) no. 1425, dari hadits Abu Hurairah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian. Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani di Shahih Al-Jami’ TIDAK. 2020.
[5] Lihat Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 614-616, 22: 49.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.