Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran
Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan karena ruh belum ditiupkan ke dalam janin. Namun, jika keguguran terjadi pada usia 4 bulan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hal tersebut. Fatwa Lajnah Daimah dan Syekh Utsaimin Tuhan memberkati menyatakan bahwa akikah dianjurkan untuk dilakukan.
Para ulama dari Lajnah Daimah ditanya, “Istri saya mengalami keguguran pada janin berumur empat bulan sebelum meninggal. Ia mengambil janin tersebut dan menguburkannya tanpa melaksanakan salat jenazah. Mohon nasehatnya, adakah yang harus saya lakukan?”
Mereka menjawab, “Pendapat yang tepat, janin tersebut seharusnya dimandikan, dikafani, dan disalati karena sudah mencapai usia kehamilan 4 bulan. Hal ini berdasarkan makna umum dari apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Al-Mughirah bin Syu’bah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian bahwa Nabi semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian dikatakan,
Keguguran didoakan
“Isi yang terjatuh wajib (melakukan) shalat jenazah.”
Namun, untuk kewajiban yang sudah terlewatkan, kalian tidak memiliki kewajiban. [1]
Oleh karena itu, akikah dianjurkan karena keumuman dalil-dalil yang mendukungnya. Jika tidak pantas mengundang orang untuk makan akikah karena kematian, cukuplah memberikan sebagian sebagai sedekah, memakannya, dan sebagian lainnya sebagai hadiah. [2]
Apakah dianjurkan akikah bagi bayi yang meninggal setelah lahir?
An-Nawawi Tuhan memberkati bersabda, “Jika bayi yang baru lahir meninggal sebelum hari ketujuh, maka aqiqah itu dianjurkan menurut mazhab kami. Namun Al-Hasan Al-Basri dan Malik mengatakan, ‘Tidak dianjurkan.’” [3]
Beliau juga bersabda, “Jika bayi yang baru lahir meninggal setelah hari ketujuh dan setelah waktu penyembelihan aqiqah, maka ada dua pendapat; dan pendapat yang lebih shahih adalah dianjurkan untuk melakukan aqiqah untuknya.” [4]
Bagaimana hukum penggabungan kurban Iduladha dan kurban akikah pada satu hewan?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
Pendapat pertama
Kurban Iduladha sudah cukup untuk akikah. Ini adalah pandangan Al-Hasan Al-Basri, Muhammad Ibnu Sirin, dan Qatadah, serta merupakan pendapat mazhab Hanafi. Ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad. [5] Mereka menyamakan masalah ini dengan masalah menggabungkan salat Jumat dan salat Id, di mana yang melaksanakan salah satunya sudah cukup. Keduanya memiliki rakaat, khotbah, dan bacaan yang sama, sehingga perbuatan tersebut dianggap satu; begitu pula kurban dan akikah dianggap satu.
Pendapat kedua
Udhiya tidak bisa digabungkan dengan akiah. Demikian pendapat mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan riwayat-riwayat lain dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan itu udiyah dan akikah adalah kurban dengan alasan yang berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan, sama seperti bendungan tamattu’ (denda karena haji mati’) dan dam fidyah (denda karena melakukan pelanggaran selama haji atau umrah) yang tidak bisa saling menggantikan. Mereka juga berkata bahwa tujuan udiyah dan akiah adalah penumpahan darah untuk setiap ibadah tersebut. Karena sama-sama melibatkan pertumpahan darah, maka tidak bisa saling menggantikan. Namun, tampaknya satu kurban saja sudah cukup bagi Akiah dan udiyah. Pendapat ini dianut oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim Tuhan memberkati [6]
Hukum melakukan aqiqah pada dua anak atau lebih pada hari yang sama
Tidak ada larangan untuk melaksanakan akikah bagi saudara kandung yang bukan kembar pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda. Namun, lebih baik dan sesuai dengan sunah adalah menyembelih akikah pada hari ketujuh, sesuai dengan sabda Nabi damai sejahtera baginya [7]
Hukum hewan akikah untuk lebih dari satu anak
Mazhab Hambali melarang satu hewan akikah untuk lebih dari satu anak. Menurut mereka, seekor sapi atau unta hanya cukup untuk satu anak. Ibnu Muflih Tuhan memberkati berkata, “Pendapat mazhab kami adalah bahwa akikah dengan sistem patungan (untuk lebih dari satu anak, pent.) tidak sah kecuali seekor unta atau sapi utuh.” [8]
Ini adalah pendapat yang benar karena tidak ada riwayat tentang bolehnya patungan dalam akikah, berbeda dengan kurban. Selain itu, akikah berfungsi sebagai tebusan bagi bayi yang dilahirkan, sehingga harus ada kesetaraan, yaitu satu jiwa ditebus dengan satu jiwa. Maka, tidak sah dalam akikah kecuali seekor sapi utuh, seekor unta utuh, atau seekor kambing utuh.
Apakah akikah lebih utama daripada bersedekah dengan uang seharga akikah?
Menyembelih akikah lebih utama daripada bersedekah dengan nilai yang sama. Bahkan, sedekah tidak dapat menggantikan akikah dan tidak dianggap mencukupi darinya, karena tujuan utama akikah adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui kurban.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Tuhan memberkati bersabda, “Berkurban di tempat yang telah ditentukan lebih utama daripada bersedekah yang nilainya meskipun lebih besar, seperti dalam Ayo dan kurban udiyah. Sebab penyembelihan dan penumpahan darah sendiri merupakan tujuan ibadah. Merupakan ibadah yang disandingkan dengan doa, sebagaimana firman Allah,
Berpisahlah kepada Tuhanmu dan berkorbanlah
“Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan kurbanlah” [QS. Al-Kautsar: 2]; dan juga firman-Nya,
Katakanlah: Sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku adalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam
“Sesungguhnya doaku, kurbanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [QS. Al-An’am: 162]
Maka, dalam setiap syariat ada salat dan kurban yang tidak dapat digantikan oleh yang lain. Oleh karena itu, seandainya seseorang bersedekah untuk mengganti bendungan tamattu’ dan mengakui dengan berkali-kali lipat nilainya, itu tetap tidak menggantikannya. Demikian pula kurban udiyah.” [9]
Apakah penerima daging akikah diwajibkan untuk mengetahui bahwa daging tersebut diniatkan untuk akikah?
Bukan merupakan syarat sahnya akikah untuk memberitahu kepada orang-orang yang memakan daging akikah. Orang-orang yang diundang untuk jamuan akikah tidak diwajibkan untuk mengetahui bahwa daging tersebut berasal dari akikah. Hal ini diperbolehkan dan akikah tersebut sah, meskipun lebih baik jika mereka mengetahui daging tersebut agar mereka dapat berdoa untuk kebaikan bayi yang baru lahir [10].
Demi Allah, Ta’ala.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 3
***
Penulis: Luqman Hasan Nahari
Artikel Muslim.or.id
Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.
Catatan kaki:
[1] Fatawa Lajnah Daimah (8:406).
[2] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 43739.
[3] Al-Majmu’ (8:432).
[4] Al-Majmu’ (8:412).
[5] Musannaf Ibnu Abi Shaibah (5:534).
[6] Lihat islamqa.info, dalam jawaban atas pertanyaan no. 106630, 82161.
[7] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2455) dan disahkan oleh Syekh Al-Albani Tuhan memberkati di dalam “Sahih Sunan Abi Dawud”.
[8] Al-Mubdi’ fi Syarh Al-Muqni’ (3:277).
[9] Tuhfat Al-Mawdud bi-Ahkam Al-Mawlud, hal. 164. Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 34974.
[10] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 147029.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.