Penjualan Kredit (Tas. 9)

Persyaratan pembelian kredit (lanjutan)

Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘Iwadh’ (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘selama (batas waktu atau jatuh tempo).

Kondisi yang berkaitan dengan ‘waktu [1]

Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.

Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.

Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.

Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” Ada dua hal penting yang perlu diketahui,

Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit

Argumen akan menjadi waktu wajib adalah kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu dikatakan,

Nabi, semoga doa dan kedamaian Tuhan menyertainya, datang ke kota, dan mereka akan jatuh ke dalam dua tahun yang digeser untuk istilah yang diketahui

“Ketika Nabi Sallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam tiba di Madinah, mereka (orang -orang Medina) mempraktikkan penjualan buah -buahan dengan sistem Salaf, yaitu membayar di wajah dan menerima barang -barangnya setelah dua atau tiga tahun kemudian. “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (Jam. Bukhari)

Al -imam Asy-Shafi’i menjelaskan arti hadis di atas,

Itu menunjukkan bahwa putaran

“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]

Namun dalam ayat -ayat Al -Qur’an yang memiliki pengucapan ”‘waktu’, biasanya disebut berdampingan dengan lafaz “Musaud” yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Kisah dikatakan,

Hei, siapa yang aman, saat Anda datang dengan hutang, demi nama, jadi tulislah

“O, Anda yang percaya, saat Anda berhutang budi untuk waktu yang ditentukan… ” (Qs. Al-Baqarah: 282)

Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]

Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,

Penjualan diizinkan dengan yang berharga dan dipenjara, jika istilahnya tinggi

“Dan kamu bisa menjualnya secara tunai atau hutang, selama batas waktu (pada utang) jelas.” [4]

Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kredit

Dalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.

Sekte Pendapat Argumen dan penjelasan
Malikiyah,

Syafi’iyah,

Beberapa sejarah Hanabilah, dan

Zhahiriyah

Jika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal. – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada Gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Dilarang menjual penipuan

“Telah melarang penjualan Gharr. ”

– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang fase (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.
Hanafi Jika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak).

– Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.
– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,

1. Memperjelas waktu;

2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;

3. Membayar oleh uang tunai.

Hanbali Jika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, Jadi penjualannya masih valid, tetapi kondisinya salah. – Barirah Hadis (seorang anak laki -laki yang dibebaskan oleh ‘Aisha Radhiyallahu ‘Anha). Ketika Master of Barirah membutuhkan ‘Aisha, jika Anda ingin membeli Barirah, maka loyalitas tetap menjadi tuan lamanya. Lalu ‘Aisha menyebutkannya kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Ambillah, jadi takutlah dan melibatkan mereka dari wala

“Ambil (beli) dia, dan lepaskan. (Jam. Bukhari)

– Sisi hadis di atas, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan fase yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Apa saja orang yang membutuhkan kondisi yang tidak ada dalam kitab Tuhan? Siapa pun yang menetapkan suatu kondisi yang tidak dalam kitab Tuhan tidak valid, bahkan jika itu adalah seratus kondisi

“Apa itu orang?! Mereka membutuhkan kondisi yang tidak ada dalam buku ini.

Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.

Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 8

***

Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Al-bay’u bit taqsith ahkaamuhu wa atsaaruhu filqil islamiy, Karya Dr. Abdunnur Farih Ali.

Catatan kaki:

[1] Al-bay’u bit di cithes, hal. 143.

[2] Al-bay’u bit di cithes, hal. 144; dinukil dari Al -m Karya Al-Imam Asy-Shafi’i, 3: 96.

[3] Al-bay’u bit di cithes, hal. 143; dinukil dari Al -m Karya Al-Imam Asy-Shafi’i, 3: 96.

[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Melihat Al-bay’u bit di cithes, hal. 144.



Game News

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.