Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan tentang riba Fadhl dan riba nasi’ah yang termasuk dalam kategori riba mengeja‘ (jual beli). Keenam jenis harta ribawi juga telah disebutkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, katanya dalam hadits ‘Ubadah bin Syamits,
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sejenisnya, sejenisnya. Sama halnya, tangan ke tangan. Jika barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuai keinginan jika dilakukan secara langsung.
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.Muslim no.1587)
Dalam hadits ini disebutkan enam jenis harta ribawi:
- Bukan itu
- Perak
- Gandum
- Sya’ir (sejenis gandum)
- Kurma
- Garam
Tentunya telah jelas hukum dari keenam harta ribawi ini dan bagaimana bertransaksi dengan keenam harta tersebut agar tidak terjatuh dalam riba. Muncul sebuah pertanyaan, apakah harta ribawi hanya sebatas pada keenam jenis barang di atas? Atau apakah ada harta ribawi selain dari keenam harta yang disebutkan di atas?
Perbedaan ulama terkait harta ribawi selain dari yang enam jenis
Pendapat pertama: Jumhur ulama
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa riba berlaku pada enam jenis harta ribawi yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis ‘Ubadah di atas, serta segala sesuatu yang mempunyai persamaan ‘parfum (alasan hukum) dengan komoditas tersebut.
Terkait hal ini mayoritas ulama berpendapat dengan hadis Ma’mar bin Abdillah yang pernah didengar Rasulullah SAW. shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Makanan untuk makanan, suka untuk suka
“Bahan makanan (ditukar) dengan bahan makanan, harus sama timbangannya (takarannya).” (HR.Muslim no.1592)
Syekh Khalid Al-Musayqih hafidzahullah dikatakan, “Pengucapan ‘makanan’ lebih umum dibandingkan dengan empat jenis (harta ribawi) yang disebutkan dalam hadis ‘Ubadah.”
Artinya, pengucapan makanan dalam hadis Ma’mar lebih umum konteksnya dibandingkan dengan empat jenis makanan yang disebutkan dalam hadis ‘Ubadah bin Syamits. Sampai makanannya ‘aroma-nya sama dengan harta ribawi dihukumi sebagai harta ribawi dan hukumnya pun berlaku sama dengan harta ribawi yang enam.
Ada pula hadis ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu terkait dengan muzabanah
Rasulullah SAW, melarang muzabanah dan muzabanah: menjual buah kurma dengan takaran, menjual kismis dengan takaran anggur, dan menjual masing-masing buah sesuai takarannya.
“Rasulullah SAW, mengharamkan al-muzabanah. Al-muzabanah adalah menjual kurma (masih di pohon) dengan kurma kering menurut takaran (kailan), menjual kismis dengan anggur (masih di pohon) menurut takaran, dan (melarang) menjual buah apa pun yang sejenis buahnya menurut takaran/perkiraan (kharsan). (Muttafaqun ‘alaih)
Dari hadis ‘Abdullah bin ‘Umar di atas, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjual kismis dan juga anggur, padahal keduanya tidak termasuk dari harta ribawi yang enam. Begitupula beliau melarang untuk menjual buah-buahan dengan buah yang sejenis secara takaran/taksiran. Sehingga jumhur ulama mengambil kesimpulan bahwasanya jika suatu barang atau harta itu ‘aroma-sama dengan harta ribawi, maka berlaku hukum ribawi padanya.
Kemudian dalam hadits lain dari Sa’id bin Al-Musayyib mursal dan direkomendasikan oleh Al-Albani [2],
Nabi melarang menjual daging hewan
“Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, melarang jual beli daging dengan hewan.”
Ada catatan dari Ibnul Qayyim Tuhan memberkati terkait hadis di atas,
Yang benar dalam hadis ini – jika terbukti – adalah yang dimaksud adalah jika hewan itu dimaksudkan untuk diambil dagingnya, misalnya domba yang dimaksudkan dagingnya, maka dijual untuk diambil dagingnya; Maka dia menjual daging itu dengan harga lebih dari satu jenis daging, dan daging itu termasuk makanan yang seimbang, maka termasuk riba kredit di dalamnya.
“Pendapat yang tepat mengenai hadis ini—jika memang derajatnya tetap (shahih)—adalah bahwa yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah apabila hewan tersebut dimaksudkan untuk diambil dagingnya, seperti kambing yang memang dituju dagingnya lalu dijual (ditukar) dengan daging. Dengan demikian, ia telah menjual daging (hewan hidup) dengan daging (yang sudah disembelih) yang lebih banyak darinya dalam satu jenis yang sama. Sedangkan daging adalah bahan makanan (qut) yang ditimbang (mauzun), sehingga masuk ke dalamnya kategori riba al-fadl.” (‘Ilamul Muwaqi’in, 2: 112)
Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online
Pendapat kedua : Pendapat Al-Imam Thawus, Qotadah, Mazhab Zahiriyyah, dan Ibnu Aqil dari Mazhab Hambali
Mereka hanya membatasi riba pada enam jenis harta ribawi saja dan tidak berlaku pada yang lain meskipun jenisnya parfumitu sama Di antara argumen mereka,
- Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengkhususkan keenam jenis harta ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa itulah yang dimaksudkan dengan harta ribawi.
- Seandainya riba itu berlaku pada setiap barang yang ditakar (petir) dan ditimbang (untukmu) selain hal-hal itu, pastinya dia shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengatakan, ‘Janganlah kalian menjual sesuatu yang ditakar dengan yang ditakar, dan yang ditimbang dengan yang ditimbang, kecuali harus semisal (sama berat/ukurannya) dan sama rata.’
- Firman Tuhan Ta’ala,
Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Ayat ini merupakan ayat yang umum, kemudian dikecualikan oleh hadis Nabi yang menjelaskan enam jenis harta ribawi. Sehingga selain dari harta ribawi tersebut, tidak termasuk dalam harta ribawi dan tidak berlaku hukumnya.
Ada beberapa catatan yang menentang pendapat kedua [3]:
– Jika dikatakan ayat surat Al-Baqarah khusus hadits tentang enam jenis harta ribawi, maka hal tersebut tidak tepat. Sebab hadis larangannya tidak hanya satu, melainkan ada beberapa hadis dan pengucapannya berbeda-beda.
Seperti hadis ‘Ubadah yang menyebutkan enam jenis harta ribawi, sebagian lagi seperti hadis Abu Sa’id Al-khudri yang menyebutkan emas dan perak, sebagian lagi hadis ‘Umar yang menyebutkan empat saja, sebagian lagi ada yang lebih umum cakupannya seperti hadis Ma’mar yang telah disebutkan di atas. Sehingga terbatalkan pembatasan yang hanya enam jenis saja.
– Hukum Islam adalah hukum yang penuh hikmah dan sangat memperhatikan nasihat hamba-hambanya. Sehingga sangat jauh jika dikatakan harta ribawi hanya terbatas pada enam komoditas saja. Misalnya, gandum; apakah gandum hanya berlaku pada negara yang makanan pokok mereka gandum saja? Lalu bagaimana dengan negara yang makanan pokok mereka beras?
Emas misalnya, apakah emas hanya berlaku pada negara yang bertransaksi dengan emas saja? Lalu bagaimana dengan negara yang hari-hari mereka bertransaksi dengan kepingan uang? Apakah tidak ada riba padanya? Jika demikian, maka tidak satupun manfaat dari pengharaman riba tentunya.
Sehingga kesimpulannya, bahwa riba tidak hanya berlaku pada keenam jenis harta ribawi saja. Namun, belaku pula pada harta-harta lainnya yang tentunya memiliki kesamaan ‘parfum maupun penggunaannya.
Tuhan memberkati.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 7
***
Depok, 28 Sya’ban 1447/ 16 Februari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 453-454.
[2] Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 454 dan Fiqhul Muamalah Al-Maaliyah Al-Muyassarah, hal. 147.
[3] Diringkas dari Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 455.
Referensi:
– Al-Musayqih, Khalid bin ‘Ali. Syarḥ Ar-Raudh al-Murbi’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar Rakaiz, 2022.
– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu’āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. pencetakan ke-3. Kuwait: Perpustakaan Imam Adz-Dzahabi, 2018.
– Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah. I’lām al-Muwaqqi’īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn. Verifikasi: Muhammad ‘Abdussalam Ibrahim. Jilid 2. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M. Diakses melalui: app.turath.io.
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch