Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwasanya niat seseorang sangat berpengaruh dalam sumpah. Dalam seri ini, kita akan membahas kaidah fikih selanjutnya yang masih berkaitan tentang sumpah, yang berbunyi:
Sumpah didasarkan pada tujuan, bukan kata-kata.
“Tolak ukur dalam menilai atau menilai suatu sumpah adalah niat (orang yang bersumpah), bukan hanya dari perkataan yang diucapkan.”
Tentang kaidah
Teks di atas merupakan kaidah yang disebutkan oleh para ulama mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut kedua aliran tersebut, segala macam sumpah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Dengan dua syarat,
– Jika sumpah yang diucapkan mengandung niat.
– Orang yang mengumpat bukanlah orang yang zalim.
Dengan kedua ketentuan di atas, sumpah dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya, kendati terdapat perbedaan antara niat di dalam hati dengan lafaz yang diucapkannya.
Adapun bagi para ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, tolok ukur dalam menilai suatu sumpah adalah pengucapan kata, jika dapat dipahami dari kata-kata sumpahnya; jika tidak maka dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah.
Dari kedua pendapat tersebut, terdapat perbedaan dalam menentukan hukum dalam sumpah. Singkatnya,
– Mazhab Maliki dan Hanbali: Tolak ukur menghukumi sumpah adalah niat.
– Aliran Hanafi dan Syafi’i : Tolak ukur menilai sumpah adalah pengucapannya.
Pada pembahasan kaidah kali ini, pendapat yang lebih dikuatkan adalah bahwa tolak ukur dalam menghukumi sumpah adalah niat, sebagaimana yang dipilih oleh para ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali.
Sehingga ashl (mendasar) dalam menilai sumpah kembali kepada niat orang yang bersumpah. Ini adalah hukum dasarnya, meskipun nantinya akan ada rincian dan pengecualian yang dikemukakan oleh para ulama.
Makna kaidah
Sumpah didasarkan pada tujuan, bukan kata-kata.
“Tolak ukur dalam menilai atau menilai suatu sumpah adalah niat (orang yang bersumpah) bukan hanya dari perkataan yang diucapkan.”
Arti linguistik
– Al-Ayman: artinya adalah sumpah
Sumpah yang dimaksud disini adalah adil sumpah atas nama Tuhan Obat. Adapun sumpah kepada selain Allah, maka tidak termasuk dalam kaidah ini. Karena sumpah kepada selain Allah Obat termasuk politeisme. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Barang siapa bersumpah selain Allah, maka ia telah melakukan kemusyrikan
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu)
– Al-Aghrad: artinya adalah tujuan atau niat.
Makna secara umum
Adapun makna secara umum yaitu, seseorang yang bersumpah atas nama Allah Obat kemudian berbeda antara lafaz dengan niatnya, maka hukum yang berlaku adalah pada niatnya.
Contoh penerapan dari kaidah
Contoh pertama: Jika ada orang tua yang sangat marah kepada anaknya, kemudian ia bersumpah, “Demi Allah, saya tidak akan membelikanmu apapun walaupun harganya seribu rupiah.” Setelah beberapa lama, ia membelikan kepada anaknya sesuatu dengan harga seratus ribu rupiah.
Dari contoh ini, kalau dilihat dari kaidah yang digunakan mazhab Maliki dan Hanbali, maka orang tuanya telah melanggar sumpahnya dan wajib untuk membayar penebusan dosa sumpah. Karena maksud dan tujuannya tidak akan memberikan kepada anaknya sepeser uang pun, atau tidak membelikan untuk anaknya apapun. Kaidahnya berbunyi, “Tolok ukur dalam menilai umpatan adalah niat, bukan kata-kata.”
Sehingga pada kasus ini, sesuai tidak (teks) dari mazhab Maliki dan Hanbali, orang tuanya telah ingkar sumpah karena yang dilihat adalah niatnya, bukan perkataannya.
Adapun jika melihat pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka orang tua tidak dikatakan ingkar sumpahnya. Sebab yang diucapkannya pada sumpahnya adalah seribu rupiah, sedangkan harga yang dibelinya adalah seratus ribu rupiah. Maksudnya, yang dipengaruhi oleh hukum bukanlah niatnya, melainkan ucapannya.
Dalam hal ini, menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tua tidak melanggar sumpahnya karena tidak membelikan sesuatu seharga seribu rupiah kepada anak yang dimarahinya.
Contoh kedua: A bersumpah, “Demi Tuhan, saya tidak akan masuk ke rumah B.” Lalu pada suatu hari, A mendatangi rumah B dengan menggunakan tangga, A naik ke atap rumah B menggunakan tangga tersebut.
Pada contoh ini, jika hukum diterapkan sesuai kaidah dari mazhab Maliki dan Hanafi, maka A telah melanggar sumpah. Karena niat atau maksud sumpahnya adalah tidak akan mendekati atau masuk ke rumah B. Sedangkan pada kasus ini, A telah mendekati rumah B dengan cara memanjat atap rumahnya B.
Adapun jika melihat dari mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka A tidak dikatakan melanggar sumpahnya. Karena lafaz sumpah yang diucapkan oleh A tidaklah dilanggar, karena A bukan masuk ke rumah B, melainkan memanjat atap rumah B menggunakan tangganya.
Kaitan atau kolerasi kaidah ini dengan kaidah kubra
Kaidah ini memberikan pelajaran dari teks yang tertera, bahwasanya hukum dalam sumpah, jika terdapat perbedaan antara lafaz yang diucapkan oleh orang yang bersumpah dengan niatnya, maka yang dikedepankan atau yang dijadikan tolak ukur adalah niatnya, bukan lafaznya.
Pada hal ini, terdapat kolerasi yang cukup kuat dengan kaidah kubra, karena kaidah kubra menentukan bahwasanya segala perbuatan seorang hamba dapat berbeda-beda hukum dan pahalanya, tergantung dari niat dan tujuannya.
Jadi ambillah pendapat yang sesuai tidak kaidah lebih menenangkan hati dikarenakan mengembalikan sumpah tersebut kepada niat atau tujuan yang mengucapkanya. Di samping kaidah tersebut sesuai dengan kaidah kubra yang juga diambil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Segala perbuatan tergantung pada niatnya.”
Tuhan memberkati.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 1
***
Depok, 6 Syawal 1447/ 26 Maret 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti’ fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.