Hukum dan Makna di Balik Akikah

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi Tuhan memberkati berkata bahwa akikah adalah domba yang disembelih saat bayi lahir dan orang-orang Arab biasa melakukan hal tersebut sebelum datangnya Islam. [1]

Bukti keaslian

Dalil-dalil yang mewajibkan aqiqah adalah sebagai berikut,

Atas wewenang Buraydah – radhiyallahu ‘anhu – beliau bersabda: (Pada masa pra-Islam, jika salah satu dari kami melahirkan seorang anak laki-laki, dia akan menyembelih seekor domba dan mengoleskan darahnya di kepalanya. Ketika Tuhan membawa Islam, kami akan menyembelih seekor domba, mencukur kepalanya, dan mengolesinya dengan kunyit.)

Dari Buraidah semoga Tuhan memberkatimu, beliau berkata, “Pada zaman Jahiliyah, ketika seorang bayi lahir dari salah satu kami, kami menyembelih seekor domba dan mengolesi kepala bayinya dengan darahnya. Dan ketika Allah mendatangkan agama Islam, kami biasa menyembelih seekor domba, mencukur kepala bayi, dan mengoleskan kepalanya dengan safron (sejenis parfum).” (HR. Abu Dawud) [2]

Berdasarkan riwayat Salman bin Amer radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: (Dengan anak laki-laki itu ada aqiqah, maka tumpahkanlah darahnya dan hilangkan bahaya darinya.)

Dari Salman bin Amir semoga Tuhan memberkatimu, Rasulullah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian bersabda, “Seorang anak yang baru lahir mempunyai (hukum) aqikah, maka tumpahkanlah darah untuknya (yaitu dengan menyembelih seekor domba, pent.) dan hilangkan bahaya darinya.” (HR.Bukhari) [3]

Atas wewenang Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu – atas wewenang Nabi Muhammad SAW yang bersabda: (Setiap anak laki-laki wajib aqiqahnya, dan disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberi nama)

Dari Samurah bin Jundub semoga Tuhan memberkatimu, bahwa Rasulullah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian bersabda, “Setiap anak digadaikan (diikat) aqiqahnya, aqiqah (domba) disembelih untuknya pada hari ketujuh, kepalanya dicukur, dan diberi nama.” (HR. At-Tirmidzi) [4]

Hukum akikah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum akikah yang terdiri dari tiga pendapat. Sebagian ulama menyimpulkan bahwa akikah itu wajib, sebagian yang lain menyimpulkan mustahab sunah (yang tidak ditekankan), dan sebagian yang lain mengatakan sunah muakkad (penekanan ditambahkan). Pandangan itu tamak (kuat) mengenai hal ini adalah sunah muakkad, Artinya tidak boleh terbengkalai bagi yang mampu, namun tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.

Hal ini didasarkan pada dalil berikut ini,

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mempunyai anak yang lahir darinya dan ingin melakukan ritual ritual untuknya, hendaklah dia melakukan ritual ritual tersebut. Anak laki-laki memiliki dua domba yang sama, dan budak perempuan adalah seekor domba)

Rasulullah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian bersabda, “Barang siapa memiliki seorang anak dan kecintaan terhadap anaknya, maka hendaklah ia berkurban. Untuk anak laki-laki yaitu dua ekor domba yang nilainya sama, dan untuk anak perempuan yaitu satu ekor domba.” (HR. Abu Dawud) [5]

Rasulullah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian menjadikan perintah ini didasarkan pada kecintaan yang melakukannya, dan hal ini menunjukkan bahwa amalan ini disunahkan, bukan wajib. [6]

Ulama-ulama dari Lajnah Daimah mengatakan, “Akikah itu sunnah Muakkad. Untuk anak laki-laki dibutuhkan dua ekor domba yang masing-masing memenuhi syarat untuk kurban. Untuk anak perempuan, dibutuhkan satu ekor domba. Domba tersebut disembelih pada hari ketujuh. Jika ditunda hingga melewati hari ketujuh, diperbolehkan menyembelihnya kapan pun setelahnya dan tidak ada dosa atas penundaan tersebut, tetapi lebih baik melaksanakannya lebih awal jika memungkinkan.” [7]

Namun, tidak ada perselisihan bahwa hal itu tidak wajib bagi orang fakir (miskin), apalagi bagi orang yang sedang terlilit utang. Adapun sesuatu yang lebih utama dari akikah, seperti haji, seharusnya tidak didahulukan daripada melunasinya. [8]

Lalu bagaimana jika seseorang bersumpah untuk melakukan aqiqah (kurban) untuk anaknya, namun kemudian tidak mampu untuk menunaikannya? Apakah ini wajib baginya?

Telah disebutkan bahwa akikah adalah sunnah Muakkad dan tidak bisa diabaikan oleh mereka yang mampu mengimplementasikannya. Tidak ada kewajiban bagi yang tidak melaksanakannya. Namun barangsiapa yang bernazar untuk menunaikan aqiqah kepada anaknya, maka wajib menunaikannya berdasarkan sabda Nabi. semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian

Barangsiapa bersumpah untuk menaati Tuhan, hendaklah dia menaati-Nya

“Barangsiapa bersumpah untuk menaati Allah, maka dia harus menaati-Nya.” (HR.Bukhari) [9]

Jika ia tidak mampu menunaikan nazarnya, maka ada dua kemungkinan:

Pertama: Ia telah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk menyembelih secara aqiqah, baik secara lisan maupun niatnya, misalnya niat menyembelih pada minggu pertama atau bulan pertama setelah kelahiran. Jika waktu yang ditentukan telah berlalu dan dia tidak dapat memenuhi nazarnya, maka dia harus membayar uang tebusan karena melanggar nazar tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian

Penebusan nazar adalah penebusan sumpah

“Tebusan nazar sama besar dengan tebusan sumpah.” (HR. Muslim) [10]

Kedua: Dia tidak menetapkan waktu tertentu untuk menyembelih akikah, sehingga akikah tetap menjadi utang sampai dia mampu melunasinya. Akikah tidak memiliki batas waktu tertentu; dia diperbolehkan menyembelihnya kapan saja, bahkan bertahun-tahun setelah lahir. [11]

Apa maksudnya?

Apa arti dari: “Setiap anak dijanjikan (terikat) pada akiahnya”? [12]

Para ulama berbeda pendapat mengenai maknanya: sebagian ulama mengatakan bahwa jika akikah tidak dilakukan dan anaknya meninggal, ia akan terhalang untuk menjadi syafaat bagi orang tuanya. Sebagian lain mengatakan bahwa akikah adalah sarana untuk melindungi anak dari setan dan membebaskannya dari pengaruhnya. Seorang anak mungkin kehilangan kebaikan karena kelalaian orang tuanya, meskipun itu bukan kesalahannya. Demikian pula, jika ayahnya menyebut nama Allah (bismillah) saat ber-jima’ (berhubungan intim), maka setan tidak akan membahayakan anaknya; tetapi jika ia tidak melakukannya, anak tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan dari setan. [13]

Ibnul Qayyim rahimahullah ta’ala mengatakan, “Di antara makna akikah yaitu ia merupakan sedekah yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir dan membebaskan dari belenggu karena ia terikat oleh akikahnya sampai ia memberi syafaat untuk orang tuanya. Makna lain yaitu sebagai tebusan bagi bayi yang baru lahir, sebagaimana Allah Subhanallah wa Ta’ala menebus Ismail dengan seekor domba jantan [14]. Makna lain yaitu berkumpulnya kerabat dan teman-teman dalam jamuan tersebut [15]. Hikmah di balik membagikan makanan akikah adalah untuk berbagi suka cita atas nikmat-nikmat yang telah Allah berikan. [16]

Demi Allah, Ta’ala.

[Bersambung]

***

Penulis: Luqman Hasan Nahari

Artikel Muslim.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.

Catatan Kaki:

[1] Al-Hawi Al-Kabir, 15: 126.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2843) dan disahkan oleh Al-Albani in “Shahih Abi Dawud.”

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5154).

[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1522) dan berkata hasan yang otentik oleh Ibnu Majah (no. 3165). Diotentikasi oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah (no. 2563). Lihat juga islamqa.info pada pertanyaan no. 60252.

[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2842).

[6] Lihat Tuhfat Al-Mawdud, hal. 157.

[7] Fatwa Lajnah Daimah, 11: 439. Hadis ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

[8] Lihat islamqa.info pada pertanyaan no. 20018.

[9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6696).

[10] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1645).

[11] Lihat jawaban di islamqa.info untuk pertanyaan no. 119562.

[12] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1522) dan mengatakan hadits ini hasan yang otentik oleh Ibnu Majah (no. 3165). Lihat Shahih Ibnu Majah (No. 2563).

[13] Lihat Zad al-Ma’ad (2: 325) dan Sharh al-Mumti’ (7: 535). Lihat juga islamqa.info pada jawaban untuk pertanyaan no. 12448.

[14] Tuhfat al-Mawdud, hal. 69.

[15] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 7889.

[16] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 205413.


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch