Fikih Riba (Bagian 7): Jenis-Jenis Riba (1)

Riba tidak selalu hadir dalam bentuk bunga pinjaman yang terang-terangan. Ia tidak selalu datang dengan papan nama besar bertuliskan “INI RIBA”. Justru, seringkali riba menyelinap lewat transaksi yang tampak biasa, bahkan terlihat adil, saling rida, dan dianggap “sekedar selisih kecil.” Oleh karena itu, memahami riba tidak cukup dengan mengetahui bahwa “riba itu haram.” Di antara yang sangat ditekankan adalah mengenali jenis-jenis riba, agar kehati-hatian dalam muamalah tidak berhenti pada niat baik saja, tetapi juga tepat secara syariat.

Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:

Pertama: Riba duyun (riba dalam bentuk hutang)

Para ulama ijma’ tentang larangan segala jenis riba duyun. Adapun riba ini terbagi menjadi dua jenis:

– Jenis yang pertama adalah mensyaratkan adanya tambahan dalam utang. Seperti seseorang mengatakan, “Saya pinjamkan kepadamu uang seratus ribu dengan syarat kembalikan dua ratus ribu kepada saya.” Maka, tambahan dari pengembalian utang ini dinamakan dengan riba duyun.

– Jenis yang kedua adalah mensyaratkan adanya tambahan ketika tiba waktu pelunasan. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Lunasi utangmu sekarang atau nominal (utang) akan bertambah.” Inilah riba yang dikenal dengan riba ketidaktahuan. (Hal ini sudah di bahas di artikel Fikih Utang Piutang).

Kedua: Riba mengeja’ (riba dalam bentuk jual beli)

riba mengeja’ (jual beli) juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba iseng-iseng dan riba nasi’ah. Dari kedua jenis riba ini, akan dapat kita pahami bagaimana bentuk-bentuk riba dalam transaksi jual beli.

Riba fadl

Definisi riba fadl

Secara linguistik, iseng-iseng adalah az-ziyadah (meningkatkan).

Istilahnya riba iseng-iseng adalah,

Menjual sesuatu harta riba dengan imbalan sejenisnya.

“Menjual (atau menukar) salah satu harta ribawi dengan salah satu jenisnya sendiri secara tidak seimbang (ada keuntungannya).”

Contoh: menukarkan 10 gram emas dengan 12 gram emas.

Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori riba, karena emas termasuk dari harta ribawi. Sehingga tidak boleh menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, dan adanya tambahan ini dinamakan dengan riba iseng-iseng.

Baca juga: Riba dan Artinya

Riba nasi’ah

Definisi riba nasi’ah

Secara linguistik, nasi’ah adalah penundaan.

Adapun secara istilah adalah menunda serah terima (menangkap) pada salah satu dari dua barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat riba faḍl.

Contohnya: Menukar satu kilogram gandum dengan satu kilogram gandum dengan menunda serah terima salah satunya. Atau menukar uang sejumlah seratus ribu dengan seratus ribu pecahan (misalnya, ditukar dengan 5 lembar uang dua puluh ribuan) dengan menunda serah terima salah satunya. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah, yaitu ketika adanya penundaan penyerahan salah satu dari harta atau barang ribawi.

Jika riba fadl adalah lebih dalam nominal atau jumlah barang, sedangkan riba nasi’ah disebabkan adanya penundaan waktu dalam serah terima barang ribawi.

Jenis-jenis harta ribawi

Dijelaskan bahwasanya harta ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sy’ir (sejenis gandum), kurma, dan garam.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sejenisnya, saling bergandengan tangan. Maka siapapun yang menambah atau menambah, maka yang mengambil dan yang memberi sama-sama merasa puas.

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau beratnya) harus sama dan dibayar tunai (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta lebih, maka dia telah melakukan riba. Baik yang mengambil kelebihan maupun yang memberi, keduanya berdosa.” (HR.Muslim no.1584)

Dan dalam hadis ‘Ubadah bin Syamits semoga Tuhan memberkatimu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sejenisnya, sejenisnya. Sama halnya, tangan ke tangan. Jika barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuai keinginan jika dilakukan secara langsung.

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.Muslim no.1587)

Ibnu Qudamah Tuhan memberkati dikatakan,

Riba terbukti pada benda-benda tersebut menurut nash dan konsensus.

“Kemudian barang-barang (harta) yang disebutkan secara tegas, ditetapkan riba atasnya berdasarkan nash (dalil) dan konsensus.”

Dari hadits ‘Ubadah bin Syamits semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaiandapat diambil kesimpulan bahwasanya boleh ada tambahan jika jenisnya berbeda, namun tetap harus kontan (tunai). Sehingga boleh menukar antara emas dan perak dalam jumlah yang berbeda, namun tetap dengan syarat kontan (langsung terjadi serah terima).

Dapat diambil kesimpulan dari hadis ‘Ubadah di atas bahwa jenis-jenis barang tersebut dapat masuk dalam kategori riba pada tiga keadaan:

Pertama: Menjual satu jenis harta ribawi dengan jenis yang sama, misalnya emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan tidak sama (ada keuntungannya).

Kedua: Menjual dua jenis barang ribawi yang berbeda, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, namun salah satunya diserahkan secara tunai dan yang lainnya ditunda.

Seperti hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Emas di atas kertas adalah riba, kecuali Ha dan Ha.

“Emas dan perak itu riba kecuali jika diserahkan secara tunai (pengiriman langsung).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan juga larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual satu jenis dari jenis-jenis benda ribawi tersebut secara tunai dengan yang lainnya secara tidak tunai, dengan sabdanya:

Jangan menjualnya untuk hadiah.

“‘Janganlah kamu menjual darinya apa yang tunai dengan apa yang bukan tunai.'”

Ketiga: menjual satu jenis yang sama dalam keadaan sama (takaran atau timbangan), namun salah satunya tidak hadir (tidak diserahkan secara tunai), seperti menjual emas dengan emas secara sama dan setara, tetapi salah satunya ditunda. Inipun termasuk riba.

Kaidah fikih dalam hal ini adalah:

“Jika antara kedua barang ribawi sejenis, maka haram hukumnya ada tambahan dan tidak kontan dalam transaksi. Namun jika berbeda jenis, maka boleh untuk adanya tambahan dengan tetap transaksi secara kontan.”

Tuhan memberkati.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 6

***

Depok, 1 Sya’ban 1447/ 20 Januari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Pembahasan ini diringkas dan disarikan dari beberapa rujukan, di antaranya: Fiqhul Mu’āmalāt al-Māliyah al-Muyassar, karya Dr. ‘Abdurrahman bin Hamud (hal. 137); Al-Mukhtashar fi al-Mu’āmalāt, karya Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Musyayīqih (hal. 63); serta At-Tarhib min ar-Ribā, oleh Muhammad bin Sa’id Ruslan (mis. 53–55).

Referensi:

Abdurrahman bin Hamud. Fiqhul Mu’āmalāt al-Māliyah al-Muyassar. Cat. ke 3. Kuwait: Maktabah Imam adz-Dzahabi, 2018/ 1440 H.

Al-Musyayīqih, Khalid bin ‘Ali. Al-Mukhtashar fi al-Mu’āmalāt. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2013/ 1434 H.

Ruslan, Muhammad bin Sa’id. At-Tarhib min ar-Ribā. Cet. ke-2. Mesir: Dar Adhwa as-Salaf, 2010/ 1431 H.


News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.