Karya yang Dihasilkan AI Status Kepemilikannya Bagaimana?

Perkembangan kecerdasan buatan (Kecerdasan Buatan/AI) telah melahirkan realitas baru dalam dunia muāmalah. Hari ini, manusia tidak hanya menggunakan alat, tetapi memanfaatkan sistem yang mampu menghasilkan teks, gambar, suara, bahkan kode program secara mandiri. Karya-karya ini kemudian diperjualbelikan, dimonetisasi, dilisensikan, dan dijadikan sumber penghasilan. Pertanyaan fikih pun muncul: apakah karya yang dihasilkan AI diakui sebagai mal (harta)? Siapa pemiliknya? Apakah sah diperjualbelikan? Dan siapa yang memikul tanggung jawab syar’i atas dampaknya?

Bekerja dan bekerja dalam perspektif syariah

Islam sejak awal mengaitkan kepemilikan harta dengan usaha manusia. Allah Di Ta’ala dikatakan,

Dan manusia itu tidak mempunyai apa-apa kecuali apa yang diperjuangkannya.

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah ia usahakan.” (QS.an-Najm : 39)

Ayat ini menjadi fondasi bahwa kepemilikan dalam Islam lahir dari pekerjaan (usaha sadar), bukan dari proses yang sepenuhnya otonom tanpa pelaku mukallaf

Nabi ﷺ berkata,

Hal terbaik yang dimakan seseorang adalah penghasilannya sendiri.

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri.” (HR. al-Bukhari no. 2072)

Hadis ini menegaskan bahwa nilai syar’i suatu penghasilan bergantung pada keterlibatan usaha manusia yang sah.

Apakah karya AI termasuk mal?

Dalam Islam, mal didefinisikan sebagai sesuatu yang: bernilai menurut ‘urf dapat digunakan secara bebas, dan dapat dikuasai. Ibnu ‘Abidin rahimahullah menyatakan,

Uang adalah hal yang secara alami cenderung dilakukan seseorang dan dapat disimpan untuk saat dibutuhkan.

“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk kebutuhan.” (Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn4: 501)

Dengan definisi ini, karya AI dapat bernilai malbukan karena AI-nya, tetapi karena manfaat yang dihasilkan dan diakui ‘urf. Namun, pengakuan sebagai mal tidak otomatis menetapkan kepemilikan mutlak.

AI sebagai alat, bukan subjek

Dalam kacamata uṣūl fiqh, AI bukan mukallaf Ia tidak memiliki niat, menawarkan, dan tanggung jawab hukum. Maka, qiyās yang tepat adalah menyamakan AI dengan alat canggih, bukan pencipta independen.

al-Qarafī rahimahullah menjelaskan,

Menurut hukum Islam, tindakan tidak dikaitkan dengan mesin, melainkan dikaitkan dengan pengguna.

“Instrumen tidak dikaitkan langsung dengannya syar’i, tetapi kepada orang-orang yang menggunakannya.” (al-Furūq2:33)

Sehingga karya AI secara yuridis dikaitkan dengan manusia yang: memprakarsai, mengarahkan, dan menentukan tujuan penggunaannya.

Akad dan kepemilikan manfaat

Di dalam Mu’amalahkepemilikan tidak selalu atas zat, tetapi sering atas manfaat. Kaidah fikih menyebutkan,

Manfaat mempunyai nilai yang sama dengan harta benda

“Manfaat (kegunaan) memiliki kedudukan hukum seperti benda (zat) itu sendiri.”

Karya AI termasuk manfaat non-fisik yang dapat menjadi objek akad, selama memenuhi syarat kejelasan dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).

Namun, jika karya AI: melanggar hak cipta, meniru karya orang lain secara substantif, atau digunakan untuk hal haram, maka berlaku kaidah,

Apapun yang mengarah pada apa yang haram adalah haram.

“Segala sesuatu yang mengantarkan kepada perbuatan haram, maka hukumnya juga haram.”

Tanggung jawab SSayang

Islam menuntut kehati-hatian: harta benda, akal budi, keadilan, dan kejujuran dalam bertransaksi. asy-Syāṭibī rahimahullah menegaskan,

Tindakan dibatasi oleh kepentingan dan mencegah bahaya.

“Seluruh bentuk tindakan dibatasi oleh kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.” (al-Muwāfaqāt2: 302)

Jika karya AI merusak ekosistem keadilan, misalnya merampas hak kreator, menipu konsumen, atau memalsukan realitas, maka meski sah secara teknis, maka hukumnya haram.

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullah menyatakan, “Hak-hak non-fisik diakui secara syar’i, dan tidak dapat diganggu gugat.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh4: 2865)

Majma’ al-Fiqh al-Islāmī (OKI) juga menetapkan bahwa hak cipta termasuk hak yang dilindungi syariat. (Qararat Majma’, TIDAK. 43, 5: 3)

Artinya, karya AI tidak bisa berdiam diri atas pelanggaran hak orang lain, meski diproduksi dengan “mesin”. AI tidak berbuat dosa, tapi manusia bisa berbuat dosa melalui AI. AI tidak membantah, tapi manusia membantah.

Dalam Islam, teknologi hanyalah itu jadilah itu (sarana), dan jadilah itu selalu dinilai dari tujuan, dampak, dan keadilannya. Karya yang dihasilkan AI bisa sah, bisa ragu, bahkan bisa haram, bukan karena mesinnya, tetapi karena cara manusia memperlakukannya.

Demi Allah, Ta’ala. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id



Berita Terkini

Berita Terbaru

Daftar Terbaru

News

Jasa Impor China

Berita Terbaru

Flash News

RuangJP

Pemilu

Berita Terkini

Prediksi Bola

Technology

Otomotif

Berita Terbaru

Teknologi

Berita terkini

Berita Pemilu

Berita Teknologi

Hiburan

master Slote

Berita Terkini

Pendidikan

Resep

Jasa Backlink

Slot gacor terpercaya

Anime Batch