Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan (Part 2)

Perlu diketahui bahwasanya kaidah fikih yang dituliskan oleh para ulama, tidak serta merta para ulama tersebut menuliskannya di dalam kitab-kitab mereka tanpa ada landasan apapun. Namun, kaidah fikih dituliskan oleh para ulama dibangun di atas dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.

Sehingga setiap kaidah fikih yang ada perlu dilihat terlebih dahulu, dari manakah sumbernya? Apakah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah? Jika tidak, maka kaidah tersebut sangat berhak untuk ditolak. Mengingat kaidah fikih bukanlah dalil yang harus diterima. Kaidah fikih hanya sebagai pelengkap dan metode penalaran suatu hukum, bukan dalil yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa ditolak.

Untuk itu, mengetahui tentang dalil dari setiap kaidah sangatlah penting. Hal ini sebagai asas untuk memahami kaidah tersebut sekaligus membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih yang ada.

Dalil-dalil dari kaidah ini

Dalil-dalil dari kaidah ini adalah sebagai berikut [1]:

Dalil dari Al-Qur’an

Pertama:

Allah Obat dikatakan,

Dan kebanyakan dari mereka tidak mengikuti apa pun kecuali karena curiga. Memang benar, kecurigaan tidak membuat Anda mendapatkan kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.

“Dan kebanyakan dari mereka hanya mengikuti dugaan-dugaan saja. Sesungguhnya dugaan-dugaan itu sama sekali tidak berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)

Di antara penafsiran dzan (kecurigaan kuat) dalam ayat ini adalah keadaan tidak mengetahui hakikat dan kebenaran suatu hal. Keadaan ini bermuara pada keraguan dan ketidakpastian, dan ayat ini menunjukkan bahwa keraguan tidak dapat menggantikan hal-hal yang pasti dan pasti. Sehingga jika bertemu antara keraguan dan keyakinan, keraguan tidak akan mampu melawan sesuatu yang pasti dan yakin. Hukum akan berpegang pada sesuatu yang sudah diyakini.

Kedua:

Allah Obat dikatakan,

Dan mereka tidak mempunyai pengetahuan mengenai hal itu. Mereka mengikutimu kecuali kecurigaan, dan kecurigaan tidak bisa menggantikan kebenaran.

“Dan mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu. Mereka hanya mengikuti dugaan-dugaan saja, dan sesungguhnya dugaan-dugaan itu tidak berguna bagi kebenaran.” (QS.An-Najm:28)

Dalam kalimat ini, dzan ditafsirkan dengan makna al-wahm (tebakan yang sangat lemah). Dan terkadang, al-wahm disebutkan dengan fase adz-dzan al (patah/salah tebakan). Ayat ini menjelaskan hal itu al-wahm karena kelemahannya tidak dapat menggantikan kebenaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-wahm jika berhadapan dengan hal yang yakin, maka tidak akan kuat untuk melawannya. Sehingga hukum kembali kepada keyakinan.

Al-Imam As-Sam’ani Tuhan memberkati disebutkan dalam buku tafsirnya,

Artinya: Dia tidak pernah menggantikan kebenaran

“(Asumsi yang rusak) tidak bisa menggantikan kebenaran selamanya.” [2]

Dalil dari As-Sunah

Pertama:

Sebuah hadits tentang seseorang yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia dibayang-bayangi perasaan seolah-olah ia mendapati sesuatu (batal) di dalam salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,

Dia tidak akan pergi sampai dia mendengar suara atau menemukan aroma.

“Janganlah ia membatalkan salatnya, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam An-Nawawi Tuhan memberkati berkata tentang hadis ini,

Hadits ini merupakan salah satu landasan Islam dan kaidah fikih yang agung, yaitu segala sesuatunya dinilai tetap pada tempatnya. asas-asasnya, sampai dapat dipastikan sebaliknya, dan keraguan yang timbul terhadapnya tidak merugikan

“Hadis ini merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam, salah satu kaidah yang agung di antara kaidah fikih. Yaitu: bahwa segala sesuatu dihukumi tetap berada pada asalnya, sampai diyakini ada yang menyelisihi (mengubah) hal tersebut. Dan keraguan yang baru datang tidaklah merusak status hukum asal tersebut.” [3]

Kedua:

kata-kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Jika salah seorang di antara kalian menemukan sesuatu di dalam perutnya dan dia ragu-ragu apakah ada sesuatu yang keluar dari perutnya atau tidak, maka dia tidak boleh meninggalkan masjid sampai dia mendengar suara atau Dia menemukan angin.

“Jika seseorang di antara kalian merasakan sesuatu di dalam perutnya, lalu ia merasa ragu apakah ada yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR.Muslim)

Ketiga:

kata-kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya dan tidak mengetahui apakah ia shalat tiga atau empat? Biarkan dia membuang keraguan, dan membangun berdasarkan apa yang dia yakini.

“Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya, dan dia tidak mengetahui berapa rakaat shalatnya, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia menghilangkan keraguan itu dan menetapkan kaidah berdasarkan jumlah rakaat yang diyakininya.” (HR.Muslim)

Dalil ijma’ (kesepakatan)

Para ulama telah bersepakat untuk mengamalkan kaidah ini, kendati para ulama berselisih pada sebagian perincian kaidah ini. Al-Qarrafi Tuhan memberkati dikatakan,

Ini adalah kaidah yang disepakati bersama, yaitu setiap perkara yang diragukan dijadikan tidak ada, yang pasti tidak ada.

“Ini adalah kaidah yang disepakati, yaitu bahwa segala sesuatu yang diragukan keberadaannya, maka ia dihukumi seperti sesuatu yang tidak ada, yang telah dipastikan ketidakadaannya.” [4]

Inilah dalil-dalil kaidah ini secara pepatah

Kewajaran

Adapun dalil secara akal bahwa di keadaan manapun, hal yang diyakini pasti lebih kuat dibandingkan hal yang masih ragu-ragu. Sehingga secara akal tidak mungkin keyakinan yang kuat dapat dihilangkan dengan keraguan yang lemah sifatnya.

Contoh penerapan kaidah

Di antara contoh penerapan kaidah ini adalah [5]:

– Jika ada orang yang yakin bahwa dirinya sudah dalam keadaan suci (berwudhu), maka dia ragu apakah dia sudah dalam keadaan suci.hadats ataukah belum, maka ia dihukumi sebagai orang yang masih dalam keadaan suci. Hal ini karena yakin tidak bisa dilawan dengan keraguan.

– Jika telah tetap dan pasti seseorang itu memiliki utang, kemudian kita ragu apakah dia sudah membayar atau belum, maka utang tetap berlaku.

– Seorang laki-laki menikahi perempuan dengan akad yang sah. Kemudian pada suatu hari ia ragu, apakah ia sudah mentalak istrinya ataukah belum. Maka, pernikahannya tetap berjalan pada asalnya, dan tidak jatuh talak.

Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Depok, 12 Zulhijah 1447/ 29 Mei 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Al-Mumti’ fī Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, hal. 105-108.

[2] Tafsir As-Sam’ani, 5: 297.

[3] Syari’ah Shahih Muslim, 4: 49.

[4] Anwarul Buruk, 1: 111.

[5] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 170.

Referensi:

As-Sam’ānī, Abū Al-Muzhaffar Manṣūr bin Muhammad. Tafsir Al-Qur’an. Riyadh: Dār al-Waṭan, 1418 H./1997 M.

An-Nawawi, Abū Zakariyyā Muḥyī Ad-Dīn Yahyā bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāṡ Al-‘Arabī, 1392 H/1972 M.

Al-Qarāfī, Abū Al-‘Abbās Syihāb Ad-Dīn Aḥmad bin Idrīs. Anwar Al-Buruq dalam Anwār Al-FurūqQ. Beirut: ‘Ālam Al-Kutub.

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti’ fī Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch