Mengutamakan Makna dan Makna Dibanding Kata

Telah tuntas pada pembahasan sebelumnya tentang salah satu kaidah kubra yang berbunyi,

Hal-hal sesuai dengan tujuannya

“Segala sesuatu tergantung niat (tujuan)nya.”

Secara garis besar, kaidah tersebut membahas tentang niat dan pentingnya niat dalam segala hal. Baik dalam masalah ibadah maupun masalah muamalah sehari-hari.

Tentunya di setiap kaidah kubra ada hilang’ (cabang) dari setiap kaidah kubra itu sendiri. Dari kaidah kubra di atas yang berbicara tentang niat, terdapat pembahasan cabang dari kaidah tersebut yang berkaitan dengan akad, atau berkaitan dengan sumpah, dan lainnya. Hal ini mengingat berbicara tentang akad tidak lepas dari pembahasan tentang niat.

Kaidah tentang akad

Pembahasan kali ini mengangkat salah satu hilang’ dari kaidah kubra yang berkaitan tentang akad [1]. Yaitu kaidah yang berbunyi,

Yang penting dalam kontrak adalah tujuan dan maknanya, bukan kata-kata dan strukturnya.

“Yang menjadi patokan dalam (masalah) akad adalah tujuan dan maknanya (fakta), bukan dari pengucapan (kata) maupun struktur (kata).”

Artinya, setiap kontrak yang ada tidak dikecualikan dari aturan ini. Artinya, yang penting dalam sebuah kontrak adalah tujuan dan maknanya, bukan susunan kata atau susunan kata-katanya. Sebab sering kali terjadi kontrak-kontrak yang bersifat “curang” dan “bias”. Sehingga dapat menipu salah satu pihak yang mengadakan perjanjian jika tidak diusut secara sungguh-sungguh bagaimana akad yang sebenarnya.

Berangkat dari permainan kata-kata, yang tadinya haram menjadi halal dan yang makruh menjadi mubah. Sehingga kaidah ini penting untuk diketahui agar tidak mudah terkelabui dengan akad-akad batil yang disarungi oleh istilah-istilah Islami agar terlihat menjadi halal.

Baca juga: Mengenal Istilah “Akad” dan Perspektif Islam Terhadapnya

Ucapkan aturannya

Rumusan kaidah tersebut di atas, merupakan rumusan yang disampaikan oleh mazhab Hanafi. Adapun mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyajikan asas ini dengan pernyataan dalam bentuk pertanyaan.

Menurut Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang kaidah ini dalam lingkup internal ahli fikih di kalangan mereka. Berikut ini merupakan lafaz-lafaz kaidah dari setiap mazhab yang intinya adalah satu tujuan,

– Aliran Syafi’i yang dibawakan oleh Al-Imam As-Suyuthi Tuhan memberkati,

Apakah kata-kata dalam kontrak atau maknanya penting?

“Yang menjadi patokan apakah bentuk akadnya (secara lahiriah) atau dari maknanya (hakikatnya)?”

– Aliran Hanbali yang dibawakan oleh Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali Tuhan memberkati,

Jika kontrak dihubungkan dengan kata-kata yang menjauhkannya dari pokok bahasannya, apakah hal itu membuat kontrak menjadi tidak sah, atau menjadikannya sebuah metafora untuk sesuatu yang mungkin sahih? Wajah itu? Ada perbedaan pendapat mengenai apakah yang dominan adalah kata atau makna?

“Kalau ucapan-ucapan (kata-kata) akad itu dihubungkan dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya dari tujuan semula, apakah akad itu menjadi batal (putus) karenanya, atau dijadikan kinayah (kiasan) terhadap sesuatu yang memungkinkan sahnya hal itu? Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat (di kalangan ulama), yang berakar pada pertanyaan: ‘Mana yang lebih dijadikan patokan utama, pengucapannya atau maknanya?’

– Aliran Mailiki yang dibawakan oleh Al-Imam Ahmad bin Yahya Al-Wansyurisi Al-Maliki Tuhan memberkati,

Kalau maksud dan perkataannya bertentangan, mana yang harus diprioritaskan?

“Jika terjadi pertentangan antara al-qashdu (tujuan atau niat) dan al-lafzu (perkataan), manakah di antara keduanya yang lebih dulu?”

Jika melihat konteks ketiga mazhab di atas, terlihat adanya perbedaan pendapat dalam menentukan kepastian suatu akad. Apakah dilihat dari pengucapannya, atau memang makna sebenarnya.

Adapun ulama mazhab Hanafi memberikan bentuk pengucapannya jazz (pastinya), bukan dalam bentuk pertanyaan. Seperti disebutkan di atas.

Makna kaidah

Padahal hukum-hukum yang berkaitan dengan akad, jika ada perbedaan antara pengucapan dan maksud orang yang mengucapkannya, maka hukumnya tidak terlihat dan tidak ditentukan dari pengucapannya. Namun hukum dilihat dan ditentukan dari maksud dan tujuannya.

Contoh penerapan kaidah

A berkata kepada B, “Mobil ini saya hibahkan untukmu, dengan syarat engkau memberikan mobilmu kepadaku.”

Jika melihat contoh di atas, secara harafiah atau kata-kata adalah hibah. Namun faktanya bukan hibah, melainkan penjualan. Sehingga hukum yang diambil dari tuturan diatas bukanlah hukum hibah, melainkan hukum jual beli. Karena apa yang dilihat adalah kebenaran dan bukan sekedar kata-kata belaka.

– A membeli barang berupa jam kepada B secara tunai, kemudian B berkata, “Ambillah jam ini sebagai amanah untukmu, sampai nanti pada waktunya saya akan berikan uang senilai dengan harga jam tersebut untuk engkau mengembalikannya kepadaku.”

Pada contoh ini, sejatinya bukanlah jual beli atau mengamanahkan suatu barang. Namun hakikatnya adalah gadai, sehingga hukum gadai berlaku pada akad ini. Karena sejatinya A bukanlah membeli barang, namun memberikan pinjaman kepada B. B kemudian memberikan jamnya sebagai amanah yang akan dicicilnya sampai tuntas hutangnya, kemudian jamnya akan diberikan kembali oleh A.

Dan contoh-contoh lainnya, yang tentunya hal ini banyak terjadi dalam muamalah sehari-hari.

Perlu diketahui dari kedua contoh di atas, telah disebutkan bahwa para ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memandang bahwasanya akad itu terletak pada lafaznya, bukan pada hakikat maknanya. Sehingga konsekuensi dari pendapat tersebut adalah, contoh yang pertama dihukumi sebagai akad hibah dan contoh kedua dihukumi sebagai akad jual beli.

Kaitan kaidah ini dengan kaidah kubra

Kaidah ini memiliki kaitan yang erat dengan kaidah kubra yang telah dibahas. Artinya, hukum-hukum yang berkaitan dengan akad dikembalikan kepada maksud dan tujuan pihak yang melaksanakan akad, bukan dikembalikan kepada kata-katanya. Karena ini juga ada dalam aturan kubra, yaitu perbuatan seorang mukallaf berbeda hukumnya disebabkan karena adanya perbedaan niat dan tujuannya.

Demi Allah, Ta’ala.

Baca juga: Mengetahui Fungsi Niat

***

Depok, 8 Ramadan 1447/ 25 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Al-Mumti’ fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, hal. 78-81.

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti’ fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch