Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa riba iseng-iseng dan riba nasi’ah itu terkait dengan jual beli, bukan terkait dengan utang piutang. Pengertian riba dalam jual beli menjadi lebih jelas apabila kita memahami ketentuan-ketentuan riba iseng-iseng dan riba nasi’ah. Telah dijelaskan pula bahwasanya riba iseng-iseng dan riba nasi’ah tidak hanya sebatas pada enam komoditas saja. Berlaku pula pada barang atau harta lainnya yang sama dalam ‘aromanya (alasan hukumnya), seperti beras atau mata uang, dan bentuk-bentuk yang sama ‘aroma-nya. Secara spesifik tentang masalah tersebut akan dijelaskan pada pembahasan-pembahasan berikutnya.
Adapun pembahasan kali ini, kita akan membahas ketentuan-ketentuan pada riba iseng-iseng dan riba nasi’ah. Tentunya ini berlaku pada enam komoditas yang disebutkan dalam hadis dan berlaku pula pada jenis barang dan harta yang sama ‘aromanya dengan enam komoditas tersebut.
Ketentuan riba iseng-iseng dan riba nasi’ah
Secara kondisi, jika harta ribawi itu diperjualbelikan atau barter, maka tidak lepas dari tiga keadaan.
Keadaan pertama : Kesamaan sifat dua ribawi
Keadaan ini terbagi menjadi dua bagian,
Bagian pertama: Kedua harta ribawi serupa dalam jenisnya
Seperti jika ada seseorang yang menjual emas dengan emas atau menjual gandum dengan gandum. Pada bagian ini, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi.
Syarat pertama: harus ada qabdh (serah terima) barang secara langsung dan tidak dapat ditunda
Artinya, pembeli dan penjual sama-sama menerima barang yang diperjualbelikan dan tidak boleh ada penundaan pemberian barang. Jika pada salah satu barang terdapat penundaan dalam pemberian, maka kasus jual beli ini termasuk dalam riba nasi’ah.
Berdasarkan hadits dari ‘Umar bin Khattab semoga Tuhan memberkatimu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Emas dengan emas adalah riba, kecuali satu ha dan ha, dan gandum dengan gandum adalah riba dengan riba, kecuali satu ha dan ha, dan barley adalah riba dengan kurma. Dengan jelai, riba, kecuali Ha dan Ha
“Emas dengan emas adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika (diserahkan secara langsung dan sama jumlahnya. Kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Sya’ir dengan sya’ir (sejenis gandum) adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa jika yang diperjualbelikan atau ditukar adalah harta ribawi, maka harus ada serah terima barang di awal dan tidak boleh ada penundaan salah satu barang.
Syarat kedua: harus sama rata
Artinya, kedua harta ribawi yang diperjualbelikan atau ditukar, harus sama rata dan tidak boleh ada lebih dalam takaran jika menggunakan takaran; dan tidak boleh lebih dalam timbangan jika menggunakan timbangan.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Ubadah bin Syamith yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan disahkan oleh Syekh Al-Albani,
Emas dengan emas, berat dengan berat, perak dengan perak, berat dengan berat, gandum dengan gandum, takaran dengan takaran, jelai dengan jelai, takaran demi takaran.
“Emas dengan emas harus sama dalam timbangan, perak dengan perak harus sama dalam timbangan, gandung dengan gandum harus sama dalam takaran, sya’ir dengan sya’ir harus sama dalam takaran.”
Selain harus sama rata, penggunaan timbangan dan takarannya pun sejatinya harus sama. Karena di dalam syariat dibedakan antara timbangan dan takaran.
Timbangan itu menggunakan gram, kilogram, dan sejenisnya. Adapun takaran itu menggunakan liter, sha’, lumpur, dan lainnya. Sehingga tidak boleh menakar emas dengan emas kecuali sama-sama menggunakan gram (timbangan).
Dari sini dapat dipahami, tidak sahnya menukar kurma yang ditimbang dengan kurma yang ditimbang. Contoh lainnya adalah tidak menukarkan beras yang menggunakan satuan kilogram dengan beras yang menggunakan satuan liter. Karena tidak ada kesetaraan dalam konversi.
Bagian kedua: Kedua harta ribawi berbeda jenisnya
Seperti halnya jika ada seseorang yang menjual emas dengan perak. Pada keadaan kedua ini, hanya ada satu syarat saja, yaitu adanya qabdh (serah terima) barang di awal. Sehingga jika kedua orang yang bertransaksi harta ribawi berpisah sebelum adanya qabdh, akad tidak dianggap sah alias batal.
Seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Jangan menjual sebagian darinya untuk sesuatu yang tidak lengkap.
“Jangan menjual (sesuatu) yang tidak ada untuk mendapatkan uang tunai.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada bagian kedua ini, tidak disyaratkan adanya kesama rataan antara kedua barang yang diperjualbelikan. Artinya, boleh ada selisih antara barang yang diperjualbelikan. Misalnya, menjual 1 gram emas dengan 60 gram perak. Hal ini diperbolehkan dengan syarat harus tunai dan tidak disyaratkan untuk sama rata.
Boleh adanya perbedaan dalam timbangan dan takaran. Namun tetap dengan syarat, harus tunai. Hal ini sebagaimana dalam hadis ‘Ubadah,
Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuai keinginan, jika dilakukan secara langsung.
“Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya (memperjualbelikannya) sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.Muslim no.1587)
Keadaan kedua: Kedua harta ribawi berbeda
Jika jual beli atau barter terjadi pada dua harta ribawi yang berbeda secara parfum riba, berupa perbedaan antara harta yang diukur menggunakan timbangan dan takaran, maka pada keadaan ini tidak disyaratkan adanya qabdh (serah terima) dan juga tidak diwajibkan mempunyai persamaan berat, takaran, atau nominal.
Karena kedua harta tersebut tidak berkumpul pada sifat parfum ribanya. Sehingga diperbolehkan untuk adanya lebih dalam nominal, berat, maupun takaran. Seperti seseorang yang menjual emas dengan beras, misalnya. Jika yang dilihat emas, diketahui ukurannya dengan cara ditimbang; adapun beras dapat diketahui ukurannya dengan cara ditakar.
Walaupun keduanya sama-sama harta ribawi, namun keduanya berbeda dalam aromanya. Begitupula cara mengukur atau menghitungnya, emas dengan ditimbang, adapun beras dengan ditakar. Dari sinilah diperbolehkan tanpa adanya qabdh dan tanpa persamaan antara dua harta ribawi yang diperdagangkan.
Syarat ketiga: Salah satu atau kedua harta tersebut tidak termasuk dalam harta ribawi
Artinya, dalam keadaan ini tidak ada kaitan sama sekali dengan harta ribawi. Misalnya ada yang membeli baju, atau ada yang menukarkan satu buku dengan lima buku. Jadi itu bisa dilakukan tanpa qabdh dan tanpa kesetaraan jumlah atau nominal.
Mengapa diperbolehkan? Karena baju dan buku bukan termasuk harta ribawi dan tidak ada pada keduanya parfum ribawi Sehingga menukarkannya dengan jumlah berlebih tidak termasuk riba. Sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr,
Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk menyiapkan pasukan, namun unta-unta itu habis, maka beliau memerintahkannya untuk mengambil qayla sedekah.
“Bahwa Nabi memerintahkan kepadanya (Abdullah bin ‘Amr) untuk menyiapkan pasukan, namun unta (zakat yang tersedia) telah habis. Maka beliau memerintahkan beliau untuk mengambil (membeli/meminjam) unta dengan pembayaran menggunakan unta untuk zakat (zakat) yang akan datang.” (HR. Abu Daud no. 3357 dan disahkan oleh Syekh Al-Albani)
Kemudian ‘Abdullah bin ‘Amr mengambil atau membeli seekor unta secara tunai dengan dua ekor unta yang nantinya dibayar dari unta yang akan dizakatkan. Sehingga para ulama disini menyimpulkan, bahwa barang-barang yang tidak termasuk dalam harta ribawi dan tidak ada parfum ribawi padanya boleh untuk melebihi jumlah atau nominalnya dan tidak disyaratkan adanya qabdh (serah terima) di awal.
Kesimpulan
| Kondisi Transaksi | Jenis Barang | Kondisi 1: Taqabudh (Uang tunai) | Kondisi 2: Di Tamatsu (Setara) | Keterangan Hukum |
| Keadaan 1 (Bagian 1) | Satu-satunya & satu-satunya ‘parfum (emas dengan emas) | WAJIB | WAJIB | Melanggar syarat 1 = Riba nasi’ah. Melanggar Syarat 2 = Riba iseng-iseng. |
| Keadaan 1 (Bagian 2) | Beda jenis & satu ‘parfum (emas dengan perak) | WAJIB | Tidak wajib | Boleh beda timbangan/takaran (misal: 1g emas = 60g perak), tapi harus tunai. |
| Kondisi 2 | Beda ‘Parfum ribawi (emas dengan nasi) | Tidak wajib | Tidak wajib | Boleh tidak tunai dan boleh beda jumlah karena perbedaan sifat ukurannya. |
| Kondisi 3 | Bukan barang ribawi (baju, buku, unta) | Tidak wajib | Tidak wajib | Bebas menentukan jumlah dan waktu penyerahan. |
Tuhan memberkati.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 8
***
Depok, 29 Sya’ban 1447/ 17 Februari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu’āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. pencetakan ke-3. Kuwait: Perpustakaan Imam Adz-Dzahabi, 2018.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.