Hukum Memarkir Kendaraan di Jalan Umum yang Mengganggu Orang Lain

Tidak boleh memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu orang lain. Dengan membuat lalu lintas terhambat, sulit untuk lewat, terjadi kemacetan, atau semisalnya. Perbuatan seperti ini termasuk mengganggu sesama Muslim. Padahal Allah Kisah dikatakan,

Dan orang-orang yang merugikan laki-laki mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, selain dari apa yang mereka usahakan, sesungguhnya mereka telah melakukan fitnah dan berbuat dosa.

“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang beriman dan orang-orang yang beriman tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab : 58)

Dari Abdullah bin Umar semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaianNabi semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian dikatakan,

Wahai orang-orang yang masuk Islam dengan lisannya tetapi imannya tidak masuk ke dalam hatinya, janganlah kamu merugikan kaum muslimin.

“Wahai orang-orang yang telah masuk Islam, namun iman belum masuk pada hatinya, janganlah kalian mengganggu sesama Muslim.” (HR. Tirmidzi no. 2032, rekomendasi Al-Albani in Shahih At-Tirmidzi)

Terutama jika yang merasa terganggu dengan kendaraan yang diparkir bukan pada tempatnya adalah tetangga, maka lebih besar lagi dosanya. Dari Abu Hurairah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaianNabi semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian dikatakan,

Demi Tuhan, dia tidak percaya. Demi Tuhan, dia tidak percaya. Demi Tuhan, dia tidak percaya. Mereka bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?” Tetangganya berkata, “Tetangganya tidak aman dari musibahnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja musibahnya?” Dia berkata, “Kejahatannya.”

Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman. Para sahabat bertanya, “Siapakah itu ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Orang yang tetangganya merasa tidak aman terhadap bawaiqnya.” Para sahabat bertanya, “Apa itu ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Yang terburuk.” (HR. Ahmad, 14: 262. Disahkan oleh Al-Albani in Shahih At-Targhib TIDAK. 2550)

Berusaha untuk tidak mengganggu jalan umat Islam adalah salah satu konsekuensi keimanan. Sehingga mengganggu jalan adalah hal yang merusak iman. Dari Abu Hurairah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaianRasulullah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian juga mengatakan,

Iman mempunyai tujuh puluh lima – atau enam puluh lima – cabang, yang terbaik adalah mengatakan tidak ada Tuhan selain Allah, dan yang terkecil adalah menghilangkan kerusakan di jalan.

“Iman itu ada tujuh puluh cabangnya, yang paling penting adalah kata laailaha illallah, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan.” (HR.Muslim no.35).

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,

“Tidak boleh mengganggu kaum Muslimin di jalan yang mereka lalui, bahkan wajib memberikan kelapangan jalan dan menyingkirkan gangguan dari jalan. Oleh karena itu, menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk bagian dari iman, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian.

Tidak boleh seseorang untuk membuat sesuatu di dalam wilayah kepemilikannya yang dapat mengganggu jalan, seperti membangun atap di atas jalan yang menghalangi lewatnya kendaraan atau hewan pembawa barang, atau membangun panggung untuk tempat duduk yang menjorok ke jalan.

Tidak boleh ia menjadikan jalan umum sebagai tempat parkir hewan tunggangannya atau mobilnya, karena hal itu dapat menyempitkan jalan atau dapat menyebabkan kecelakaan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Tuhan memberkati mengatakan,

Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menghalangi umat Islam dari bagian mana pun di dalam bangunan. Bahkan tembok dilarang diplester. Kecuali jika penguasa tembok memasuki perbatasannya setebal itu

“Tidak boleh bagi seseorang membuat sesuatu pada bagian bangunannya sehingga menjorok ke jalan kaum Muslimin. Bahkan ia dilarang untuk melapisi tembok dengan plester kecuali jika plesterannya tersebut masih dalam batas tanah miliknya sendiri sesuai dengan ketebalannya.”

Demikian juga di jalan umum, tidak diperbolehkan menanam pohon yang mengganggu, membangun, menggali, menaruh kayu bakar, menyembelih hewan, membuang sampah, membuang abu, dan hal-hal lain yang dapat membahayakan para pengguna jalan.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi2: 113)

Solusi bagi yang kendaraannya sering diparkir di jalan umum di antaranya:

  • Membangun garasi di area tanah sendiri, walaupun harus mengorbankan sebagian area rumah dan berkurang sedikit kenyamanan.
  • Menyewa rumah lain untuk memarkir kendaraan.
  • Menyewa lahan parkir yang tidak menganggu jalan.
  • Mengganti moda kendaraan dengan yang lebih sesuai dengan lahan yang dimiliki.

Dan solusi-solusi lainnya yang bisa diusahakan. Tuhan memberkati, semoga Allah memberikan taufik.

Baca juga: Mengganggu Sholat Adalah Tindakan Setan

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.