Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 1)

Menjadi kaidah pembuka dalam pembahasan kaidah fikih yaitu salah satu kaidah di antara kaidah kubra, kaidah tersebut berbunyi:

Hal-hal sesuai dengan tujuannya

“Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.”

Kedudukan dan urgensi kaidah ini

Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung kedudukannya. Dalam kaidah ini, terkandung pondasi amalan-amalan hati, yang dengannya dapat diketahui sah atau tidaknya amalan-amalan yang dikerjakan. Sebagaimana pula pahala dan hukuman berputar pembahasannya pada kaidah ini.

Terlebih kaidah ini menjadi semakin penting kedudukannya dikarenakan kaidah ini bersandar kepada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

Tindakan didasarkan pada niat

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Para ulama menyebutkan bahwa hadis di atas adalah sepertiga ilmu. Sebagian ulama menjelaskan tentang mengapa disebut sepertiga ilmu, yaitu karena amalan seorang hamba terdapat pada tiga hal:

  • Latihan jantung
  • Latihan lisan
  • Latihan anggota badan

Sehingga niatnya termasuk dari salah satu dari tiga amalan di atas, yaitu “amalan hati”.

Sebagian ulama, ada pula yang menjelaskan bahwasanya hadis di atas adalah salah satu dari tiga hadis yang menjadi dasar kembalinya segala hukum. Kendati para ulama berselisih perihal hadis-hadis yang dimaksud, namun mereka bersepakat pada satu hadis, yaitu hadis yang telah disebutkan di atas. Artinya, hadis di atas adalah sebagai landasan kembalinya segala hukum yang ada di dalam agama Islam.

Bahkan, telah dinukil sebuah penyataan (perkataan) dari Imam Asy-Syafi’i bahwasanya hadis di atas masuk dalam tujuh puluh bab di antara bab-bab ilmu yang ada. Hal tersebut menunjukkan pentingnya masalah niat dan tujuan dalam segala aktivitas yang ada.

Makna kaidah

Secara umum, makna dari kaidah Hal-hal sesuai dengan tujuannya adalah,

“Bahwasanya segala bentuk aktivitas mukallaf (hamba), baik berupa ucapan, perbuatan, atau keyakinan, masing-masing dapat berbeda (hasilnya) tergantung dari tujuan dan niatnya.”

Mungkin terbesit sebuah pertanyaan, mengapa para ulama tidak menggunakan saja istilah atau lafaz yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sebagaimana hadis di atas.

Jawabannya, mengapa para ulama tidak menggunakan lafadz Tindakan didasarkan pada niat hanya dibandingkan dengan pengucapan Hal-hal sesuai dengan tujuannyadikarenakan menggunakan kata penting (semuanya) lebih umum daripada menggunakan pengucapan Bisnis (latihan).

Alasan penting (semuanya) mencakup semua tindakan, perkataan, dan keyakinan. Adapun pengucapannya Bisnis lebih khusus cakupannya dibandingkan dengan penting. Tidak berbeda halnya dengan lafaz Tujuan (tujuan-tujuan) dengan Niat (maksud). Mengapa para ulama tidak menggunakan kata niat dalam kaidahnya kubra ini, dikarenakan lafaz Tujuan lebih umum pula cakupannya.

Karena sebab itulah, para ulama menggunakan lafaz penting untuk tujuan mereka, mengingat cakupannya lebih umum dan lebih mengarah kepada hal-hal yang dimaksud.

Dalil-dalil dari kaidah ini

Kaidah ini sejatinya didukung oleh dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah beserta ijma’. Namun, pondasi utama kaidah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disebutkan di atas. Yaitu hadis dari Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

Perbuatan didasarkan pada niat, dan bagi setiap orang itulah niatnya. Maka barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang berhijrah karena mencari nafkah dunia atau ingin menikah dengan seorang wanita, maka hijrahnya adalah untuk tujuan hijrahnya.

“Sesungguhnya amalan-amalan tergantung dari niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya terhitung karena Allah dan Rasul-Nya. Namun barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ingin diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya terhitung hanya sebatas dari tujuannya itu.” (Muttafaqun ‘alaih)

Di antara dalil akan kaidah ini adalah firman Allah Mengetuk,

Dan bersabarlah terhadap orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan sore hari dengan mencari wajah-Nya.

“Bersabarlah kamu (Nabi Muhammad) terhadap orang-orang yang berseru kepada Tuhannya di pagi dan sore hari dengan mengharap wajah-Nya.” (QS. Al-Kahfi : 28)

Pada ayat di atas terdapat hujjah bahwa seseorang hendaknya selalu memperhatikan maksud dan niatnya dalam beramal shaleh, yaitu berupa “mengharap wajah Allah dalam beramal shaleh”. Dalam penggunaan kata “harapan” terdapat makna maksud dan tujuan. Sehingga maksud dan niat dalam beribadah hendaknya hanya diserahkan kepada Allah saja dan tidak kepada orang lain.

Diantaranya adalah firman Tuhan Mengetuk,

۞ Dan siapa pun yang berhijrah di jalan Allah, maka dia akan mendapat kemudahan dan kemudahan di negerinya. Dan barangsiapa meninggalkan rumahnya dalam keadaan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kematian menimpanya, dan pahalanya telah jatuh kepada Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Barangsiapa yang hijrah di jalan Allah, niscaya akan mendapat di muka bumi ini tempat hijrah yang berlimpah dan luas (rezeki dan kehidupannya). Barangsiapa meninggalkan rumahnya untuk hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, lalu meninggal dunia (sebelum sampai di tempat tujuannya), sesungguhnya pahalanya telah ditentukan oleh Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.An-Nisa:100)

Pada ayat di atas terdapat indikasi pentingnya keikhlasan dalam niat beramal. Ada cerita menarik dalam ayat ini yang dibawakan oleh Al-Imam Ath-Thabari Tuhan memberkati dalam interpretasinya.

Kisahnya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke kota Madinah, ada seorang kakek tua yang telah masuk Islam. Ia berasal dari Bani Laits. Kakek tua tersebut tinggal di Makkah dan belum sempat ikut hijrah ke Madinah. Suatu hari, beliau mengatakan kepada keluarganya,

Saya tidak akan bermalam di Mekah

“Saya tidak bisa sama sekali tidur malam di Makkah!”

Hal ini disebabkan karena kecintaannya terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau memaksakan diri meninggalkan Makkah dan hijrah ke Madinah dalam keadaan sakit. Ketika dia sampai di Tan’im dalam perjalanan ke Madinah, dia meninggal. Lalu turunlah ayat di atas.

Pelajaran yang dapat dipetik, betapa besarnya perkara niat dalam agama Islam. Orang tua tersebut belum sampai, bahkan bisa dikatakan masih sangat jauh untuk sampai ke Madinah. Namun, ia mendapatkan pahala hijrah disebabkan niatnya yang jujur dan tulus, karena kecintaannya kepada agama Islam dan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.

[Bersambung]

Baca juga: Hukum Wasilah (Sarana) Tergantung pada Tujuan-Tujuannya

***

Sayang, 20 Oktober 23 2

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Al-Wojes All-Fiqhi All-Culliyah karya Idaahi Qowa, karya Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad, dan beberapa referensi lainnya.


News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep

Download Film

A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.