Zaman modern melahirkan banyak bentuk hiburan dan kompetisi yang diklaim sebagai “olahraga”. Di antaranya adalah pertandingan tinju — dua orang saling memukul hingga salah satunya tersungkur atau bahkan terluka parah. Sebagian kaum Muslimin menganggapnya permainan yang sportif, bahkan menjadikannya sebagai tontonan rutin. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tinju yang menyebabkan pertumpahan darah antara sesama Muslim?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ditegaskan dalam hadis sahih dari Ibnu Mas’ud semoga Tuhan memberkatimu,
Tidak boleh menumpahkan darah seorang muslim kecuali pada salah satu dari tiga hal: laki-laki beristri yang berzina, nyawa dibayar seumur hidup, dan orang yang meninggalkan agamanya dan berpisah dari masyarakat.
“Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dibalas dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jemaah kaum Muslimin.” (HR. Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676)
Hadis ini menjadi pondasi agung dalam menjaga kehormatan nyawa seorang Muslim. Darah seorang Muslim tidak boleh ditumpahkan kecuali dalam tiga keadaan yang ditetapkan oleh syariat — bukan karena adu kekuatan, bukan karena olahraga, apalagi karena gengsi duniawi.
Haramnya darah seorang Muslim
Dalam khotbah haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di depan teman-temannya,
Darahmu, hartamu, dan kehormatanmu di antara kamu sama sucinya bagimu seperti harimu ini, di bulanmu ini, di negerimu ini.
“Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, seperti haramnya hari ini (hari Arafah), bulan ini (Zulhijah), dan negeri ini (Mekah).” (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 30)
Perhatikan bagaimana Nabi mengibaratkan kehormatan darah seorang Muslim dengan kesucian kota Mekah. Seolah-olah beliau bersabda, “Seperti halnya kamu tidak boleh menumpahkan darah di tanah terlarang, begitu pula kamu tidak boleh menumpahkan darah sesama muslim di mana pun.”
Maka, menyakiti, memukul, atau melukai tubuh seorang Muslim tanpa hak adalah dosa besar, meskipun dilakukan atas dasar “olahraga” atau “latihan”.
Antara hiburan dan melanggar hukum
Dalam tinju profesional, dua orang saling berhadapan dengan tujuan menjatuhkan dan melumpuhkan lawan. Kemenangan ditentukan bukan oleh kecerdasan, ketangkasan, atau strategi semata, tetapi oleh kemampuan melukai lawan. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Seorang Muslim adalah saudara dari Muslim lainnya. Dia tidak menindasnya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya, dan tidak meremehkannya.
“Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain.” (HR.Muslim no.2564)
Bagaimana mungkin seorang Muslim yang benar-benar beriman tega memukul wajah saudaranya sendiri, padahal Nabi bersabda,
Jika salah seorang diantara kalian berkelahi dengan saudaranya, hendaklah dia menghindari mukanya.
“Apabila salah seorang di antara kalian bertengkar dengan saudaranya, maka biarkanlah dia menghindari (memukul) wajah.” (HR. Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612)
Dalam hadis ini Nabi melarang keras memukul wajah — bahkan dalam pertikaian spontan — karena wajah adalah tempat kehormatan manusia. Maka lebih terlarang lagi jika pemukulan itu dilakukan dengan sengaja, diatur, dan menjadi tontonan publik.
Tinju bukanlah olahraga yang disetujui secara hukum
Islam tidak menolak olahraga. Justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong rakyatnya untuk menjadi kuat dan terlatih secara fisik. Dia berkata,
Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim no. 2664. Lihat Sharh Nawawi8:260.)
Namun, kekuatan yang disayangi Allah bukanlah kekuatan yang didapat dengan cara menyakiti atau menindas orang lain. Islam hanya membolehkan olahraga yang:
- Melatih tubuh tanpa merusak anggota badan,
- Jangan perlihatkan bagian pribadi,
- Tidak ada permusuhan,
- Tidak mengandung unsur haram seperti taruhan dan penganiayaan.
Tinju modern gagal memenuhi semua kriteria ini:
- Ia menjadikan luka dan darah sebagai bagian dari permainan,
- Menunjukkan kesopanan dan penghinaan,
- Menyulut ego, permusuhan, dan kebanggaan jahiliah.
Oleh karena itu, para ulama seperti Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh [1] dan Syekh Ibnu Baz rahimahumallah [2] menjelaskan bahwa tinju (tinju) termasuk olahraga yang dilarang, karena mengandung unsur bahaya fisik, pelanggaran kehormatan, dan pertumpahan darah tanpa hak.
Darah seorang Muslim lebih mulia dari dunia
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Membunuh seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada lenyapnya dunia.
“Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar dari kehancuran dunia.” (HR. The-Nasa’i, polos autentik oleh Syekh Al-Albani dalam Ghoyah All-Mam atas Takhriage Ardiits All-Halal yang Al-Haram, TIDAK. 439)
Jika membunuh seorang Muslim adalah dosa yang lebih besar daripada kehancuran dunia, maka melukai dan menumpahkan darahnya tanpa hak pun termasuk dosa besar, meski tidak sampai menyebabkan kematian. Para ulama menjelaskan bahwa menyakiti seorang Muslim, bahkan sekadar menamparnya tanpa sebab yang benar, sudah termasuk kezaliman.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Menghina seorang muslim adalah maksiat, dan memeranginya adalah penistaan.
“Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no.48, Muslim no.64)
Jika hanya mencaci saja sudah termasuk dosa besar, maka memukul dan menumpahkan darah saudaranya tentu lebih berat lagi dosanya.
Sikap seorang Muslim yang benar
Bagaimana jika seseorang diajak bertinju di atas ring?
Seorang Muslim yang memahami agamanya akan menjawab dengan lembut namun tegas, “Aku tidak akan memukul saudaraku hanya demi hiburan. Rasulullah telah mengharamkan darah sesama Muslim.”
Menolak tantangan semacam itu bukanlah tanda kelemahan, tetapi bukti keteguhan iman dan ketinggian akhlak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
Orang kuat bukanlah orang yang menyerang, tapi orang kuat adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya saat marah.
“Bukanlah orang kuat itu yang mampu mengalahkan orang lain dalam gulat, tetapi orang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114, Muslim no. 2609)
Kekuatan sejati bukan diukur dari pukulan atau kecepatan tinju, tetapi dari kemampuan mengendalikan diri dan menahan emosi. Itulah kekuatan yang Allah cintai dan yang membedakan seorang mukmin sejati dari orang jahiliah.
Lindungi darah dan kehormatan saudaramu
Tinju mungkin tampak sebagai olahraga di mata manusia, tetapi sejatinya ia mengandung kekerasan dan keburukan yang bertentangan dengan ruh Islam. Menyakiti sesama demi gengsi, hiburan, atau kemenangan hanyalah menunjukkan lemahnya kasih sayang dan kendali diri. Islam tidak memuliakan tangan yang memukul, melainkan hati yang mampu menahan amarah dan menjaga kehormatan saudaranya.
Lebih mulia bagi seorang muslim untuk menolak ajakan berperang dan memilih untuk melindungi dirinya dan sanak saudaranya dari bahaya. Menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain merupakan tanda kuatnya iman dan kedewasaan jiwa. Orang yang mampu menundukkan ego dan menolak kekerasan justru lebih berani dibandingkan mereka yang menang di atas ring.
Hidup seorang Muslim adalah untuk menebar rahmat, bukan menoreh luka. Kekuatan sejati bukan pada kerasnya pukulan, tetapi pada lembutnya hati yang menjaga persaudaraan. Maka, jadilah hamba yang memelihara darah dan kehormatan saudaranya, karena di situlah letak kemuliaan yang sejati.
Wallahu a’lam bish-shawâb.
***
Penulis: Fauzan Hidayat
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] “Al-Mawsû’ dan al-Fiqhiyah” (Ensiklopedia Fiqih / Ad-Durar as-Sunniyyah), Bab “Bab Delapan: Tinju”
[2] Majmû’ Fatawa wa Maqâlât Mutanawwi’ah Ibnu Bazhal. 393.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.