Pengertian Riba Dalam Istilah Bahasa dan Syariah

Indahnya hukum Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu

Segala puji bagi Allah Kisah yang telah menjadikan syariat ini begitu indah, indah dengan perintah-Nya dan indah dengan larangan-Nya. Jadi itu bukan Tuhan Kisah melarang sesuatu, kecuali ada sesuatu yang buruk di dalamnya. Sebaliknya, bukan Tuhan Kisah memerintahkan sesuatu, kecuali ada kebaikan dan kemaslahatan padanya.

Oleh karena itu, Allah Kisah mengutus Rasul-Nya untuk menjelaskan apa yang halal dan apa yang haram. Allah Kisah dikatakan,

Orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang tidak berhuruf, yang mereka temukan tertulis di antara mereka dalam Taurat dan Injil. Dia memerintahkan mereka untuk melakukan apa yang benar. Dan Dia menjauhkan mereka dari kejahatan, dan menghalalkan bagi mereka kebaikan-kebaikan, dan mengharamkan bagi mereka keburukan, dan melepaskan mereka dari beban dan belenggu yang dikenakan pada mereka.

“(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkarmenghalalkan segala sesuatu yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk bagi merekadan lepaskan beban dan belenggu yang ada pada mereka.” (QS. Al-‘Araf : 157)

Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Tuhan memberkati tafsirkan ayat di atas,

Sebab dibolehkan bagi mereka memakan makanan yang baik, seperti makanan, minuman, dan pernikahan. Dia mengharamkan kepada mereka hal-hal yang buruk, seperti makanan, minuman, hubungan seksual, perkataan, dan perbuatan.

“Sesungguhnya Allah menghalalkan bagi mereka (manusia) hal-hal yang baik berupa makanan, minuman, dan pernikahan. Begitupula Allah telah mengharamkan bagi mereka hal-hal yang buruk dari makanan, minuman, dan pernikahan, begitupun Allah mengharamkan hal-hal yang berkaitan dengan ucapan ataupun perbuatan.” (Tafsir As-Sa’di)

Riba adalah perusak berkah

Pada saat ini, bersyukur sebagian besar kaum muslimin sudah mulai mengetahui bahaya riba. Tidak sedikit dari mereka yang mencari tahu tentang apa itu riba, bagaimana hukumnya, dan lain sebagainya. Semangat yang membara dalam mempelajari halal dan haram ini tidak lain merupakan taufik dari Allah.

Begitupun tidak sedikit dari para guru, ustadz, para masyaikh, dan lainnya menjelaskan tentang hal-hal yang diharamkan, di antaranya adalah riba. Karena tidaklah riba ada pada suatu muamalah, kecuali akan ada pihak yang dirugikan. Tidaklah riba ada pada suatu akad pinjam meminjam, kecuali akan memusnahkan keberkahannya. Ini merupakan janji dari Allah Pajak. Allah Kisah dikatakan,

Allah menghapuskan riba dan menumbuhkan amal. Dan Tuhan tidak menyukai setiap orang kafir yang berdosa.

Allah menghilangkan (berkah dari) riba dan memperkaya amal.” (QS. Al-Baqarah : 276)

Perhatikan kata-katanya Dia benar dalam firman Tuhan Kisah di atas. Ibnu Ashur Tuhan memberkati dikatakan,

Dan penghapusan itu seperti penghapusan: dalam arti menghilangkan sesuatu, dan di antaranya adalah hilangnya bulan dan hilangnya cahayanya pada malam yang gelap, dan maksud Allah menghapus riba adalah Dia membinasakan apa yang diperolehnya di dunia ini.

“Kata al-mahqu sama maknanya seperti menghapus, artinya adalah menghilangkan sesuatu. Makna yang lain seperti muhaaqul qomar (hilangnya cahaya rembulan). Sehingga bisa diartikan bahwa makna ‘Allah menghilangkan riba’ yaitu, Allah merusak dan menghancurkan hasil yang diperoleh dari riba di dunia.” (At-Tahrir wat Tanwir)

Kesimpulan dari kata Dia benar ada dua hal:

  • Menghilangkan harta tersebut secara menyeluruh dari tangan pemiliknya.
  • Diharamkan untuk mendapatkan keberkahan pada hartanya. Sehingga tidak dapat diambil manfaat dari harta tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Al-Imam Ibnu Katsir Tuhan memberkati dalam tafsirnya, dan dijelaskan oleh Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy Tuhan memberkati di dalam Adhwa’ul Bayan.

Pencegahan syariat Islam dari sistem muamalah yang buruk

Syariat Islam begitu memperhatikan larangan dari sistem muamalah dan perdagangan yang buruk. Seperti halnya sistem riba dan sebagainya. Hal ini perlu mendapat penjelasan dan perlu diungkap bahwa hal tersebut haram mengingat riba menyimpang dari sistem muamalah yang benar. Berbeda dengan jual beli yang sah pada umumnya, yang bisa dilaksanakan secara langsung karena sesuai dengan hukum asal, yaitu

Prinsip dasar mengenai sesuatu hal adalah boleh

“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.”

Adapun riba, butuh disingkap keharamannya karena menyelisihi kaidah asal dalam akad-akadnya.

Masalah riba termasuk masalah yang dianggap cukup aneh (rumit) oleh para ulama. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu, dia berkata,

Aku berharap Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, tidak meninggalkan kita sampai dia mempercayakan kita sebuah perjanjian: keseriusan, kepercayaan, dan sebagian dari gerbang riba.

“Aku sangat berharap Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam belum berpisah dengan kami, sehingga beliau pun memberikan kepada kami sebuah ketentuan terkait dengan masalah waris kakek, kalalah (seseorang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris dari anak dan orang tua), dan permasalahan di antara permasalahan riba.” (H.R.Bukhari)

Yakni permasalahan-permasalahan yang sifatnya samar-samar dan hampir serupa dengan riba. Sehingga dari hal tersebut diketahui bahwa pembahasan riba termasuk pembahasan yang cukup pelik.

Arti riba

Riba dalam bahasa

Secara bahasa, riba diartikan dengan,

Peningkatan dan pertumbuhan

“Tumbuh dan berkembang.”

Allah Kisah dikatakan,

Dan dia memupuk amal

“Dan Tuhan memelihara (mengembangkan) amal.” (QS. Al-Baqarah : 276)

Allah Kisah juga mengatakan,

Dan kamu melihat bumi tidak bernyawa, dan ketika Kami turunkan air ke atasnya, maka bumi itu bergetar, membengkak, dan menumbuhkan berbagai macam tanaman yang menyenangkan.

“Kamu lihat bumi ini kering. Jika Kami turunkan air (hujan) ke atasnya, maka ia hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.” (QS. Al-Hajj : 5)

Riba dari segi Syariah

Perbedaan pendapat dalam berbagai hal, perbedaan pendapat dalam berbagai hal, mengkhususkan diri dalam berbagai hal, dan syariat melarangnya.

“Adanya nominal yang lebih dalam beberapa hal, dan penundaan (tempo) pada beberapa hal, yang khusus pada hal-hal tertentu yang syariat telah mengharamkannya.”

Bisa diartikan bahwa riba adalah tambahan yang ada pada suatu akad pinjam meminjam, atau akad-akad yang lainnya. Tuhan memberkati.

[Bersambung]

Baca juga: Bahaya Makan Riba

***

Yang terhormat, 6 6 Oktober 17, 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Disarikan dari kitab Fiqhul Muamalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, Karya Dr. Abdurrahman bin Hamur Al-Muthiriy.


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.